Eks Pejabat Kemnaker Beri Uang Honor ke Terdakwa Kasus Izin TKA: Klaim Penghormatan
Eks Pejabat Kemnaker Beri Uang Honor ke Terdakwa Kasus Izin TKA

Eks Pejabat Kemnaker Beri Uang Honor ke Terdakwa Kasus Izin TKA: Klaim Penghormatan

Jakarta - Mantan Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Asep Juhut Mulyadi, mengaku memberikan sebagian uang honor yang diterimanya sebagai narasumber kepada terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) izin Tenaga Kerja Asing (TKA), Hery Sutanto. Pengakuan ini disampaikan Asep saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (13/2/2026).

Pengakuan di Sidang Tipikor

Dalam persidangan yang melibatkan 11 terdakwa, termasuk eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Asep menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut bukan berasal dari dana nonteknis sertifikat. "Uang tersebut berasal dari sebagian uang honor mengajar dan honor penguji yang saya terima, yang saya sisihkan untuk kebutuhan Hery Sutanto," kata Asep, seperti dibacakan jaksa dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Jaksa kemudian menanyakan alasan di balik pemberian uang honor dari bawahan kepada pimpinan. Asep menjawab bahwa tindakannya murni sebagai bentuk penghormatan atau apresiasi kepada Hery Sutanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pembinaan Kelembagaan K3. "Itu saya pernah melakukan bahwa setelah menerima honor, karena saya tidak punya sumber pendapatan lain, jadi saya pengen memberikan apresiasi kepada pimpinan, akhirnya saya memberikan uang honor itu ke Pak Direktur," ujar Asep.

Jaksa Pertanyakan Logika Pemberian

Jaksa merasa heran dengan alasan yang diajukan Asep, menekankan bahwa seharusnya pimpinan yang memberikan apresiasi kepada bawahan, bukan sebaliknya. "Apakah itu tidak keliru? Harusnya pimpinan memberikan ke bawahan kan?" tanya jaksa. Asep hanya menjawab, "Iya, seperti itu Pak, izin Pak," sambil tetap bersikukuh bahwa pemberian uang itu semata-mata untuk menghormati pimpinannya.

Asep juga mengaku bahwa sebagai anak buah, ia diberikan kelonggaran oleh Hery Sutanto untuk menjadi narasumber di acara yang digelar oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). "Saya saat itu saya berpikir menghormati beliau sebagai pimpinan, saya sebagai anak buah sudah diberikan kelonggaran untuk menjadi narasumber, dan saya memberikan itu sebagai penghormatan saja, Pak," jelas Asep.

Persentase Pemberian Tidak Dihitung

Ketika jaksa mendalami berapa persen dari honor yang diberikan kepada Hery Sutanto, Asep mengaku tidak pernah menghitungnya secara spesifik. "Saya tidak menghitung persen gitu Pak, hanya spontan-spontan aja Pak gitu," jawabnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemberian uang dilakukan secara insidental tanpa perencanaan matang.

Kasus ini melibatkan total 11 terdakwa dengan berbagai peran di lingkungan Kemnaker dan pihak terkait. Berikut daftar lengkap terdakwa:

  1. Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel
  2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
  6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
  9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
  11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

Sidang ini mengungkap dinamika internal di Kemnaker terkait praktik pemberian uang yang diklaim sebagai penghormatan, namun dipertanyakan oleh penegak hukum. Kasus ini terus berkembang dengan penyidikan mendalam terhadap semua pihak yang terlibat.