Eks Menag Yaqut Tegaskan Tak Terima Uang Sepeser Pun Saat Ditahan KPK
Eks Menag Yaqut Klaim Tak Terima Uang Saat Ditahan KPK

Eks Menag Yaqut Tegaskan Tak Pernah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas secara resmi telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi yang terkait dengan kuota haji. Penahanan ini dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026, setelah melalui proses panjang sejak penetapannya sebagai tersangka di awal Januari tahun yang sama.

Klaim Yaqut: Kebijakan Demi Keselamatan Jamaah

Saat digiring oleh petugas KPK, Yaqut dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepadanya. "Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut dengan nada penuh keyakinan. Ia menambahkan bahwa semua kebijakan yang dibuat selama menjabat sebagai Menag semata-mata ditujukan untuk kepentingan dan keselamatan jamaah haji Indonesia. "Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah," tegasnya.

Gugatan Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

Sebelum penahanan, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menentang status tersangka yang diberikan oleh KPK. Namun, upaya hukum ini ditolak oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026. Dalam amar putusan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Hakim menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil, bukan substansi perkara. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," bunyi putusan tersebut. Penolakan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi KPK untuk melanjutkan proses penahanan terhadap Yaqut.

Latar Belakang dan Dampak Kasus

Kasus korupsi kuota haji ini telah menarik perhatian publik sejak awal, mengingat posisi Yaqut sebagai mantan pejabat tinggi di Kementerian Agama. Penahanannya menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor yang sensitif seperti ibadah haji. Meskipun Yaqut bersikeras pada kebersihan dirinya, proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Insiden ini juga sempat diwarnai dengan kehadiran massa dari organisasi Banser yang mendatangi gedung KPK saat Yaqut masih menjalani pemeriksaan, menunjukkan betapa kasus ini menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Dengan penahanan resmi ini, KPK diharapkan dapat mengungkap lebih dalam dugaan korupsi yang diduga merugikan negara dan jamaah haji.