Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan peredaran narkoba. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 29 April 2026.
Penetapan Tersangka
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika. Selain AKBP Didik, penyidik juga menetapkan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai tersangka TPPU.
Dalam kasus ini, terdapat pula tersangka lain, yaitu Abdul Hamid alias Boy yang berperan sebagai bandar narkoba di Bima Kota, Alex Iskandar yang merupakan adik kandung Erwin Iskandar alias Koko Erwin, serta Ais Setiawati yang merupakan mantan istri Koko Erwin.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) bernama Bripka IR dan istrinya AN. Dari rumah pribadi pasangan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 30,415 gram. Pengembangan kasus kemudian dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Dari hasil interogasi, muncul nama AKP ML yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB kemudian melakukan tes urine terhadap AKP ML di RSUD Kabupaten Bima, yang hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML menemukan lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.
Keterlibatan AKBP Didik
Dari keterangan AKP ML, penyidik memperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan AKBP DPK. Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung bergerak ke rumah pribadi AKBP DPK di kawasan Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026.
Sejumlah barang bukti ditemukan, antara lain tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin. AKBP Didik Putra Kuncoro kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman pidana yang dihadapi berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal 2 miliar rupiah, serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar 200 juta rupiah.



