Eks Kapolres Bima Terima Rp 2,8 Miliar dari Bandar Narkoba Koko Erwin
Eks Kapolres Bima Terima Rp 2,8 M dari Bandar Narkoba

Eks Kapolres Bima Terima Rp 2,8 Miliar dari Bandar Narkoba Koko Erwin

Kasus korupsi dan narkoba kembali mencoreng institusi kepolisian. Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Transaksi ini dilakukan dalam tiga kali penyerahan, melibatkan uang tunai dan transfer melalui rekening orang lain.

Rincian Transaksi Suap

Menurut Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, penyerahan pertama senilai Rp 1,4 miliar dilakukan secara tunai dalam sebuah koper. Transaksi kedua sebesar Rp 450 juta juga dalam bentuk tunai, dibungkus dalam paperbag. Sementara itu, penyerahan terakhir sebesar Rp 1 miliar diserahkan dalam kardus bir, yang berasal dari hasil transfer Koko Erwin ke rekening milik orang lain.

Dari total Rp 2,8 miliar, sebanyak Rp 1,8 miliar diberikan secara tunai dan kemudian disetorkan ke bank. Sisanya, Rp 1 miliar, ditransfer menggunakan rekening atas nama Dewi Purnamasari. Proses pengiriman uang ini dilakukan secara bertahap, dengan uang muka Rp 200 juta dan tahap kedua Rp 800 juta.

Peran AKP Malaungi dan Jaringan Suap

Dalam operasi ini, eks Kasatnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, berperan sebagai perantara. Ia secara intensif melapor kepada atasannya, AKBP Didik, melalui ajudan kapolres, Teddy Adrian. Pada 29 Desember 2025, atas arahan AKBP Didik, AKP Malaungi menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Teddy.

Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengungkapkan bahwa kliennya dalam berita acara pemeriksaan telah mengaku kenal dengan Koko Erwin. Bandar narkotika ini disebut memberikan sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025. Penyerahan sabu ini merupakan tindak lanjut dari pemberian suap Rp 1 miliar, dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya untuk memiliki mobil Alphard terbaru.

Investigasi dan Status Tersangka

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan untuk menelusuri aliran dana ini. Terungkap bahwa uang tersebut berasal dari Koko Erwin, bandar narkoba wilayah Bima. Polisi kini melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin dan telah melakukan pencekalan di kantor Imigrasi.

Baik Koko Erwin maupun AKBP Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, pihak Polda NTB belum memberikan keterangan resmi mengenai pasal yang diterapkan. Kasus ini juga menyebabkan AKBP Didik dan AKP Malaungi dipecat dari kepolisian.

Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk menentukan apakah jaringan narkoba yang dikendalikan Koko Erwin termasuk kategori nasional atau lintas negara. Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang merusak integritas penegak hukum dan memperburuk peredaran narkoba di Indonesia.