Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim terlapor berinisial ASS, yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Yogyakarta. ASS dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim, sehingga dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sanksi ini lebih ringan dibandingkan rekomendasi dari Badan Pengawasan (Bawas) MA yang mengusulkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
Pelanggaran Kode Etik Hakim
Ketua Sidang MKH, Syamsul Maarif, menyatakan bahwa ASS terbukti melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pelanggaran tersebut terkait dengan huruf c pengaturan angka 7, yaitu menjunjung tinggi harga diri. Atas pelanggaran ini, ASS dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Kronologi Suap
Pada tahun 2023, saat ASS bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap, ia menjanjikan kepada seorang penasihat hukum (pelapor) untuk memenangkan perkara yang ditanganinya dengan imbalan sejumlah uang. Namun, putusan akhir tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Pelapor kemudian mengajukan gugatan ulang dengan pokok perkara yang sama. Untuk memenangkan perkara tersebut, pelapor mengirimkan uang ke rekening suami ASS, AW, sebanyak dua kali, yaitu Rp 1 juta dan Rp 5 juta. ASS juga meminta imbalan tambahan sebesar Rp 15 juta. Namun, putusan perkara tersebut adalah N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil.
Pelapor yang merasa dirugikan meminta ASS mengembalikan uang Rp 15 juta. ASS hanya mengembalikan Rp 7 juta dengan kesepakatan bahwa pelapor akan mengajukan gugatan baru dan ASS akan membantu memenangkannya. Menjelang putusan dibacakan, ASS kembali meminta tambahan uang Rp 10 juta untuk diberikan kepada para hakim anggota.
Temuan Bawas MA
Berdasarkan laporan Bawas MA, Ketua PN Cilacap melaporkan bahwa ASS sering membuat keributan dan pernah dikenakan sanksi disiplin berat nonpalu selama satu tahun. Bawas MA juga menemukan fakta bahwa AW, suami ASS yang berprofesi sebagai advokat, aktif meminta uang kepada advokat di Cilacap.
Pembelaan dan Pertimbangan MKH
Dalam pembelaannya, ASS membantah semua laporan Bawas MA dan menyatakan tidak pernah meminta uang atau menjanjikan kemenangan perkara. Terkait transfer uang ke rekening suaminya, ASS mengaku tidak mengetahuinya dan baru mengetahuinya saat diperiksa Bawas MA. Suami ASS beranggapan uang yang diterima bukan suap, melainkan uang konsultasi.
MKH hanya menerima sebagian pembelaan ASS. Hal yang meringankan adalah ASS telah mengabdi sebagai hakim selama 23 tahun, memiliki anak yang masih kecil, dan disiplin dalam bekerja. Sementara hal yang memberatkan adalah ASS pernah dijatuhi sanksi berat sebelumnya.
Sidang MKH
MKH dipimpin oleh Syamsul Maarif sebagai Ketua, dengan anggota dari MA yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Brigjen (Purn.) Tama Ulinta Tarigan, serta dari KY yaitu Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.



