Eks Dirut Inhutani V Dituntut 4 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kasus Suap Lahan
Mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan dalam kasus suap yang melibatkan kerja sama lahan hutan. Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026.
Detail Tuntutan dan Pertimbangan Jaksa
Jaksa menyatakan bahwa Dicky Yuana Rady didakwa menerima suap sebesar SGD 199 ribu, setara dengan Rp 2,5 miliar, dari dua pengusaha. Uang suap ini diberikan untuk memastikan perusahaan penyuap tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Lampung. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Dicky membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider pidana kurungan 90 hari, serta uang pengganti USD 10 ribu yang disertai subsider 1 tahun pidana kurungan.
Pertimbangan memberatkan dalam tuntutan ini adalah perbuatan Dicky yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, pertimbangan meringankan mencakup pengakuan Dicky atas perbuatannya, yang mempermudah proses pembuktian di persidangan, serta statusnya sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak.
Kronologi Kasus dan Pelaku Terkait
Kasus ini bermula dari dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Dicky Yuana Rady pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 22 Desember 2025. Dua pengusaha yang terlibat sebagai pemberi suap adalah Djunaidi Nur, selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan Aditya Simaputra, asisten pribadi serta staf perizinan di PT Sungai Budi Grup (SBG).
Menurut jaksa, suap diberikan dalam dua tahap: pertama, SGD 10 ribu dari Djunaidi Nur pada 21 Agustus 2024, dan kedua, SGD 189 ribu dari Djunaidi Nur bersama Aditya Simaputra pada 1 Agustus 2025. Transaksi ini terjadi di kantor Inhutani V dan sebuah lokasi di Kembangan, Jakarta Barat.
Implikasi dan Konteks Kasus
Kasus ini menyoroti praktik korupsi di sektor kehutanan, di mana suap digunakan untuk memengaruhi keputusan bisnis terkait pemanfaatan lahan hutan. Tuntutan terhadap Dicky Yuana Rady menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan melanjutkan proses persidangan untuk mempertimbangkan tuntutan ini, sementara publik menanti putusan akhir yang diharapkan mencerminkan keadilan dan transparansi dalam sistem peradilan Indonesia.



