Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar di Kementan
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas yang merugikan negara senilai Rp 5,94 miliar. Kedua tersangka tersebut merupakan mantan pegawai di Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berinisial IM dan DS.
Penangkapan Setelah Pelarian
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan. "Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DS itu diamankan di wilayah kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin 9 Maret 2026," jelas Budi Hermanto kepada wartawan pada Rabu (11/3/2026).
Proses penangkapan berlangsung dalam dua tahap. "Tersangka pertama saudari IM tanggal 9 Maret 2026, dan saudara DS 10 Maret 2026," tambahnya. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Asal Muasal Kasus dari Audit BPKP
Kasus ini berawal dari pengaduan resmi yang diajukan oleh Kementerian Pertanian kepada Polda Metro Jaya. Pengaduan tersebut disertai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta yang menemukan indikasi penyimpangan.
"Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar rupiah," papar Budi Hermanto pada keterangan sebelumnya di Rabu (28/1).
Proses Penyidikan dan Temuan Kerugian
Setelah menerima pengaduan, Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam. Tim penyidik melakukan berbagai langkah investigasi termasuk:
- Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi
- Pengumpulan dan analisis barang bukti
- Pelaksanaan audit lanjutan untuk memastikan nilai kerugian
Dari proses tersebut, ditemukan bahwa kerugian negara yang sebenarnya terjadi mencapai Rp 5,94 miliar, lebih rendah dari perkiraan awal namun tetap dalam jumlah yang sangat signifikan.
Rentang Waktu dan Status Hukum
Budi Hermanto menjelaskan bahwa kejadian korupsi ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang. "Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang," ungkapnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan kedua mantan pegawai Kementan tersebut sebagai tersangka resmi. Penetapan ini juga telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya nilai kerugian negara dan posisi tersangka sebagai mantan aparatur sipil negara di kementerian strategis. Polda Metro Jaya memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh modus operandi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
