Dua Advokat Divonis Penjara Belasan Tahun dalam Kasus Suap Hakim CPO
Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis pidana penjara belasan tahun kepada dua advokat dalam kasus dugaan suap kepada hakim terkait pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa, 3 Maret 2026.
Vonis untuk Marcella Santoso: 14 Tahun Penjara
Advokat Marcella Santoso divonis pidana penjara selama 14 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap secara bersama-sama dan melakukan TPPU pada tahun 2025. Hakim Ketua Effendi menyatakan bahwa Marcella terbukti terlibat dalam upaya mempengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi CPO.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta, dengan alternatif pidana penjara selama 150 hari jika denda tidak dibayar. Marcella juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp16,25 miliar, subsider pidana penjara selama 6 tahun.
Hal-hal yang memberatkan vonis termasuk tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan korupsi di lembaga yudikatif, mencederai masyarakat dan institusi hukum, serta merusak nama baik profesi advokat. Marcella juga dianggap menikmati hasil kejahatan dan melakukan pengkhianatan terhadap amanah reformasi 1998.
Namun, keadaan meringankan dipertimbangkan karena Marcella belum pernah dihukum sebelumnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan 17 tahun penjara dan uang pengganti Rp21,6 miliar.
Vonis untuk Ariyanto: 16 Tahun Penjara
Sementara itu, advokat Ariyanto divonis pidana penjara lebih lama, yaitu selama 16 tahun, dalam kasus yang sama dengan Marcella. Ariyanto juga terbukti melakukan suap dan pencucian uang terkait perkara korupsi CPO.
Hukuman tambahan yang dijatuhkan serupa, termasuk pidana denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara dan pembayaran uang pengganti Rp16,25 miliar subsider 6 tahun penjara. Pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam vonis Ariyanto sama dengan yang diterapkan pada Marcella.
Junaedi Saibih Dibebaskan dari Dakwaan
Berbeda dengan kedua rekannya, advokat Junaedi Saibih dibebaskan dari semua dakwaan dalam kasus ini. Hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut umum gagal membuktikan meeting of mind atau kesamaan pikiran terkait perbuatan Junaedi dalam perkara suap tersebut.
Dengan putusan ini, tuntutan jaksa untuk pencabutan izin advokat dan pemecatan Junaedi sebagai dosen Universitas Indonesia dinyatakan gugur. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak Junaedi dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya.
Alat bukti, termasuk paspor, menunjukkan bahwa Junaedi tidak pernah terbang ke Singapura untuk rapat dengan Wilmar Group Singapura, dan tidak ada komunikasi antara Junaedi dengan Marcella Santoso maupun Ariyanto dalam kasus ini.
Kasus ini menyoroti upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor yudikatif, sekaligus mengingatkan pentingnya integritas dalam profesi advokat untuk menjunjung tinggi hukum dan keadilan.



