Komisi III DPR Soroti Dugaan Perlawanan Aparat Hukum Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu
DPR Soroti Dugaan Perlawanan Aparat Hukum Usai Vonis Bebas Amsal

Komisi III DPR Soroti Dugaan Perlawanan Aparat Hukum Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman, menyoroti dengan tegas adanya dugaan perlawanan dari aparat penegak hukum yang disebutnya 'kotor' menyusul vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi III DPR RI pada Rabu, 1 April 2026, setelah sebelumnya digelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus tersebut.

Indikasi Perlawanan dan Dinamika Pasca-Vonis

Habiburokhman mengungkapkan bahwa indikasi perlawanan tersebut terlihat dari sejumlah dinamika yang muncul setelah putusan bebas dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan. Ia mencurigai bahwa aparat penegak hukum tertentu tidak merasa nyaman dengan aktivitas Komisi III DPR dalam mendengar aspirasi masyarakat dan mengawal penanganan kasus ini.

"Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum 'kotor' yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan menggelar rapat dengar pendapat umum," tegas Habiburokhman. Ia juga menyoroti aksi demonstrasi yang terjadi beberapa jam setelah vonis bebas, yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Narasi yang Menyudutkan dan Upaya Giring Opini

Selain itu, Habiburokhman menyinggung narasi yang berkembang di tingkat Kejari Karo yang dianggapnya menyudutkan langkah Komisi III DPR RI, khususnya terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Ia menyebut narasi tersebut sebagai upaya untuk menggiring opini publik seolah-olah Komisi III DPR telah melakukan intervensi dalam proses hukum.

"Lalu ada narasi yang dibangun oleh Kejaksaan di sana, oleh Kejari Karo, yang memang sesat. Di antaranya terkait penangguhan penahanan," ucapnya. Habiburokhman menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Komisi III DPR merupakan bagian dari penyaluran aspirasi masyarakat dan bukan intervensi, sehingga pihaknya siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan.

Rencana Tindak Lanjut dan Panggilan ke Kejari Karo

Untuk menindaklanjuti temuan ini, Komisi III DPR RI berencana memanggil jajaran Kejari Karo, termasuk para Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melibatkan Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Habiburokhman menekankan bahwa panggilan ini bertujuan untuk mendengar klarifikasi dan alasan di balik dugaan propaganda yang terjadi.

"Kami akan panggil Kejari Karo beserta para Jaksa Penuntut Umum-nya. Berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini," jelasnya. Ia menambahkan bahwa Komisi III DPR tetap berpegang pada prinsip mengawal aspirasi publik dan akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan seksama.

Kasus ini bermula ketika Amsal Sitepu, seorang videografer di Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam kegiatan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Vonis bebas yang diterimanya kemudian memicu berbagai reaksi, termasuk dari pihak legislatif yang kini mengambil langkah proaktif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga