Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mengecam keras tiga kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Dalam rapat khusus Komisi III DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), Gus Falah menyebut skandal ini sangat memalukan dan mengecewakan hati nurani rakyat Indonesia.
Gus Falah Dorong Hukuman Maksimal
Gus Falah meminta para tersangka dalam tiga kasus korupsi tersebut diadili dengan hukuman seberat-beratnya. Ia bahkan mendorong hukuman mati jika terbukti bersalah. "Saya meminta pelaku, tersangka diadili yang seberat-beratnya, kalau bisa dihukum mati. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara, bayangkan soal Krakatau Steel, ASABRI, ini sangat menjijikkan. Apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," ujarnya.
Tiga Kasus Korupsi yang Menjerat Febrie
Plt Jampidsus Rudi Margono menerima pelimpahan tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Margono menyampaikan bahwa sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, satu dari pihak swasta dan satu lagi berinisial F. "Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Tiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi telah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas batangan dan valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.
Atensi Presiden Prabowo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan tiga kasus korupsi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Polri berkomitmen mendukung prioritas nasional dalam memperkuat pemberantasan korupsi. "Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi.
Penanganan perkara ini sejalan dengan Asta Cita ketujuh dalam agenda pemerintah, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh," ujarnya. Polri juga merupakan bagian dari aparatur negara yang menjalankan prioritas nasional. Perkara ini ditangani melalui joint investigasi antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.



