Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Terkait Kasus Produk Kecantikan Bermasalah
Dokter Richard Lee secara resmi telah ditahan oleh pihak kepolisian usai menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan ini dilakukan di Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 6 Maret 2026, setelah proses hukum yang berlangsung cukup panjang.
Proses Penahanan dan Penampilan Richard Lee
Richard Lee terlihat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih. Ia dikawal oleh sejumlah personel kepolisian yang berpakaian preman menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Kedua tangan tersangka diduga diborgol, meskipun borgol tersebut tampak ditutupi oleh baju yang ia kenakan.
Selama digiring oleh penyidik, Richard Lee memilih untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh wartawan yang berada di lokasi. Sikap ini menunjukkan ketegangan dalam situasi tersebut.
Konfirmasi dari Pihak Kepolisian
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu, membenarkan penahanan tersebut dengan jawaban singkat, "Iya," saat dikonfirmasi oleh wartawan. Namun, Edy enggan memberikan komentar lebih lanjut atau detail informasi mengenai kasus ini.
Menurutnya, keterangan yang lebih gamblang akan disampaikan secara resmi melalui rilis pers. "Nanti akan disampaikan ya dirilis. Mungkin malam ini setelah selesai pemeriksaan," ujar Edy, menandakan bahwa proses hukum masih berlangsung.
Asal-Usul Kasus dan Produk yang Terlibat
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen, yaitu Dokter Amira Farahnaz, yang juga dikenal sebagai Dokter Samira atau dokter detektif. Ia membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada periode Oktober hingga November 2024.
Produk-produk yang dibeli antara lain:
- White Tomato
- DNA Salmon
- Miss V Stem Cell by Athena Group
Harga produk-produk ini bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp1 juta. Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga mengalami berbagai masalah, seperti:
- Kandungan yang tidak sesuai dengan label
- Kondisi yang tidak steril
- Kemasan yang diduga merupakan hasil repacking
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada tanggal 15 Desember 2025. Penetapan ini menjadi langkah awal menuju proses penahanan yang terjadi pada Maret 2026.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dalam industri kecantikan, di mana produk-produk harus memenuhi standar keamanan dan kejujuran dalam pemasaran. Penahanan Richard Lee menandakan komitmen pihak berwajib dalam menindak pelaku yang diduga melanggar hukum konsumen.



