Delpedro Marhaen Gugat Pasal Penghasutan di KUHP ke Mahkamah Konstitusi
Delpedro Marhaen, seorang aktivis dan pengacara, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal penghasutan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Gugatan ini diajukan dengan alasan bahwa pasal tersebut dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia, yang merupakan hak konstitusional warga negara.
Latar Belakang Gugatan
Pasal penghasutan dalam KUHP, khususnya Pasal 160, telah lama menjadi perdebatan di kalangan aktivis dan ahli hukum. Pasal ini mengatur tentang tindakan yang dapat dianggap sebagai penghasutan untuk melakukan kejahatan atau kekerasan. Delpedro Marhaen berargumen bahwa pasal ini terlalu luas dan ambigu, sehingga rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik atau pendapat yang berbeda dari pemerintah atau pihak berwenang.
Dalam gugatannya, Delpedro menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ia menekankan bahwa dalam demokrasi, ruang untuk berekspresi harus dilindungi, bukan dibatasi oleh aturan yang dapat ditafsirkan secara subjektif.
Dampak terhadap Kebebasan Berekspresi
Gugatan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang pembatasan kebebasan berekspresi di Indonesia. Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan bahwa pasal penghasutan kerap digunakan untuk menuntut individu atau kelompok yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Delpedro Marhaen berharap bahwa gugatan ini dapat mendorong MK untuk merevisi atau membatalkan pasal tersebut, sehingga lebih sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Ahli hukum turut memberikan tanggapan terhadap gugatan ini. Beberapa mendukung langkah Delpedro, dengan alasan bahwa KUHP perlu diperbarui untuk mencerminkan nilai-nilai kontemporer. Sementara itu, pihak lain berpendapat bahwa pasal penghasutan masih diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah kekerasan.
Proses Hukum dan Harapan ke Depan
Mahkamah Konstitusi kini akan memproses gugatan ini melalui serangkaian sidang. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum mengenai batasan kebebasan berekspresi di Indonesia. Delpedro Marhaen optimistis bahwa MK akan mempertimbangkan argumen-argumen yang diajukan, terutama terkait perlindungan hak konstitusional warga negara.
Jika gugatan ini dikabulkan, hal ini dapat menjadi preseden penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia. Namun, jika ditolak, diskusi tentang kebebasan berekspresi dan revisi KUHP kemungkinan akan terus berlanjut di ranah publik dan legislatif.
Gugatan Delpedro Marhaen ini mencerminkan upaya berkelanjutan untuk memperjuangkan hak-hak demokratis di Indonesia. Dengan volume berita yang meningkat sekitar 20 persen dari laporan awal, isu ini semakin menyoroti pentingnya keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan individu dalam kerangka hukum yang adil.



