Delpedro Dituntut 2 Tahun Penjara, Dituding Jadi Provokator Demo Ricuh Agustus 2025
Delpedro Dituntut 2 Tahun Penjara sebagai Provokator Demo

Delpedro Dituntut 2 Tahun Penjara, Dituding Jadi Provokator Demo Ricuh Agustus 2025

Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru, bersama tiga terdakwa lainnya, dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini diajukan dalam perkara dugaan penghasutan yang dianggap memicu kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Pembacaan tuntutan resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 27 Februari 2026.

Detail Tuntutan dan Terdakwa Lainnya

Selain Delpedro Marhaen, terdakwa lain dalam kasus ini meliputi Muzaffar Salim, yang merupakan staf Lokataru Foundation, Syahdan Husein, admin akun media sosial Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa dari Universitas Riau. Dalam tuntutannya, jaksa secara tegas menyatakan bahwa keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan.

"Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun, dengan pengurangan masa hukuman sesuai waktu yang telah dijalani selama masa penahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.

Dasar Tuntutan dan Konten Provokatif

Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan penghasutan dilakukan melalui unggahan sebanyak 19 konten di berbagai platform media sosial. Konten-konten tersebut dinilai memicu eskalasi kerusuhan yang terjadi selama demonstrasi. Akun-akun media sosial yang terlibat antara lain Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang pengelolaannya berada di bawah persetujuan dan kendali para terdakwa.

Menurut jaksa, konten-konten itu berisi ajakan yang bersifat provokatif dan menghasut masyarakat, termasuk dengan melibatkan pelajar dan anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum. "Penghasutan ini telah mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum, luka-luka pada aparat pengamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman yang luas di kalangan masyarakat," lanjut penjelasan jaksa dalam tuntutannya.

Latar Belakang Kasus dan Proses Hukum

Sebelum tuntutan ini diajukan, kepolisian telah menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka dan menangkapnya pada tanggal 2 September 2025. Saat itu, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Delpedro diduga melakukan ajakan provokatif yang berpotensi mendorong aksi anarkis selama demonstrasi. "Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Selasa, 2 September 2025.

Setelah penetapan sebagai tersangka, Delpedro mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim pada tanggal 27 Oktober 2025. "Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan putusan. Dengan putusan ini, penetapan tersangka terhadap Delpedro oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tetap sah, sehingga proses hukum dapat berlanjut hingga tahap tuntutan yang sekarang.

Implikasi dan Dampak Kasus

Kasus ini menyoroti isu kebebasan berpendapat dan batas-batas hukum dalam aktivisme di media sosial. Meski dakwaan pertama digugurkan, majelis hakim tetap menerima dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat dari JPU, menunjukkan kompleksitas proses peradilan. Tuntutan dua tahun penjara ini menandai babak baru dalam penanganan kasus kerusuhan yang melibatkan elemen masyarakat sipil, dengan potensi dampak jangka panjang terhadap lingkungan demokrasi dan keamanan publik di Indonesia.