Ahli Tegaskan Tanggung Jawab Surat Berharga pada Penerbit, Bukan Arranger
Ahli: Tanggung Jawab Surat Berharga pada Penerbit, Bukan Arranger

Ahli Hukum Tegaskan Penerbit Surat Berharga sebagai Pihak Bertanggung Jawab

Ahli hukum korporasi Ariawan Gunadi kembali menegaskan bahwa gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk dinilai salah pihak atau salah gugat. Menurut Ariawan, tanggung jawab hukum atas surat berharga berada pada penerbit surat berharga, bukan pada pihak arranger atau perantara transaksi.

Pernyataan Ahli di Sidang Pengadilan

Penegasan tersebut disampaikan Ariawan saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan gugatan CMNP terhadap MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026). "Pandangan saya yang menerbitkan suatu dokumen surat berharga, dialah yang bertanggung jawab atas legitimasi keabsahan dari terbitan dokumen itu," ujar Ariawan di persidangan.

Ia menegaskan, perusahaan broker atau arranger tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terdapat permasalahan dalam surat berharga tersebut, karena peran arranger hanya sebagai fasilitator transaksi. "Dalam setiap transaksi, arranger hanya merupakan fasilitator. Sama seperti penjualan rumah, liability tentu tidak ada pada arranger. Kondisi rumah dan lain-lain itu kan tanggung jawab penjual," tegasnya.

Klaim Perkuat Posisi MNC Asia Holding

Dalam persidangan yang sama, kuasa hukum CMNP mempertanyakan apakah penukaran deposito dengan deposito dapat dikategorikan sebagai tukar-menukar. Menanggapi hal tersebut, Ariawan menegaskan transaksi tersebut tetap merupakan jual beli, karena penerbitan deposito tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembayaran.

Sementara itu, kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menyatakan keterangan Ariawan memperkuat posisi kliennya bahwa MNC Asia Holding bukan pihak yang seharusnya digugat dalam perkara transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD). "Apabila suatu deposito tidak bisa dicairkan dan deposito tersebut sudah diakui oleh bank, maka yang bertanggung jawab adalah bank. Seharusnya bank yang digugat," ujar Hotman.

Menurutnya, gugatan CMNP terhadap MNC Asia Holding menjadi tidak tepat sasaran. Hotman menilai CMNP seharusnya mengajukan gugatan terhadap Unibank selaku pihak yang menerbitkan NCD dalam transaksi tersebut.

Implikasi Hukum dan Proses Persidangan

Persidangan ini menyoroti pentingnya pemahaman mendalam tentang tanggung jawab hukum dalam transaksi keuangan kompleks. Ariawan menekankan bahwa prinsip dasar dalam hukum surat berharga adalah penerbit sebagai penanggung jawab utama, sementara arranger berperan sebagai perantara tanpa kewajiban hukum atas isi dokumen.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus berlanjut, dengan para pihak diharapkan menyajikan bukti dan argumen tambahan untuk memperjelas posisi masing-masing. Gugatan ini menjadi contoh kasus yang dapat mempengaruhi praktik hukum korporasi di Indonesia terkait transaksi surat berharga.