Wakil Ketua MPR Soroti Lonjakan Kasus Bunuh Diri Anak, Tegaskan Isu Kebangsaan
Kasus bunuh diri pada anak di Indonesia tidak boleh dipandang semata-mata sebagai isu kesehatan mental, melainkan sebagai persoalan kebangsaan yang mendesak. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, yang dikenal dengan sapaan Rerie, dalam sebuah diskusi daring bertajuk 'Merawat Jiwa Anak Bangsa: Dari Pencegahan Bunuh Diri ke Ekosistem Kehidupan' yang diselenggarakan oleh Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu, 25 Februari 2026.
Data KPAI dan Ancaman Masa Depan Bangsa
Menurut data yang dirilis oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tercatat 116 kasus bunuh diri anak di Indonesia sejak tahun 2023 hingga 2026. Rerie menyoroti angka ini sebagai indikator rapuhnya penanaman nilai positif pada generasi penerus bangsa. "Bicara tentang kasus bunuh diri anak adalah berbicara tentang masa depan bangsa karena anak-anak itu adalah pemegang tongkat estafet untuk membangun masa depan bangsa," ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia mengingatkan mandat konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat 2, yang menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara sistemik dengan melibatkan berbagai pilar masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, komunitas, dan negara.
Peran Sekolah dan Tantangan yang Dihadapi
Di sisi lain, Direktur Sekolah Menengah Pertama di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen RI), Maulani Mega Hapsari, mengungkapkan bahwa ketika kasus bunuh diri terjadi di lingkungan sekolah, pihak pengelola seringkali menjadi sasaran kesalahan. Ia menekankan pentingnya pendidikan yang berkesinambungan antara keluarga dan sekolah.
Maulani menyoroti fenomena perundungan di sekolah sebagai 'gunung es' yang kerap memicu masalah serius. Untuk mengatasinya, Kemendikdasmen mendorong berbagai kegiatan seperti perkemahan, kawah kepemimpinan pelajar, program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), serta pelatihan bela negara dan aktivitas positif lainnya. Sekolah juga menyediakan layanan konseling untuk membantu peserta didik menghadapi persoalan yang mereka alami, sehingga lingkungan belajar tetap kondusif dan mendukung perkembangan siswa.
Pandangan dari KPAI dan Ahli Psikologi
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa perhatian terhadap kasus anak yang mengakhiri hidupnya semakin meningkat. Sejak 2023, pihaknya telah memberikan alarm terkait indikasi peningkatan kasus bunuh diri anak. Diyah mencatat bahwa sebagian besar kasus terjadi dengan cara gantung diri, dan biasanya didahului oleh perlakuan yang menyakiti diri anak.
Sementara itu, Psikolog dan Konsultan Kesehatan Holistik, Shinta Sari Shaleh, menilai bunuh diri anak bukanlah persoalan individu semata, melainkan masalah sistem yang belum mampu menyediakan ruang aman. "Tidak ada anak yang bangun pagi lalu langsung ingin mengakhiri hidup, melainkan ada pemicu yang mendorongnya," tegas Shinta. Ia mendorong edukasi nasional bagi guru dan orang tua agar lebih memahami aspek tumbuh kembang anak, serta respons yang tepat terhadap kebutuhan mental mereka.
Tanggapan dari Anggota DPR dan Wartawan Senior
Lisda Hendrajoni, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, mengapresiasi program Kemendikdasmen untuk mencegah perundungan, namun mempertanyakan jangkauan efektivitas program tersebut. Ia juga menyoroti kecukupan rasio konselor dan siswa di sekolah. Menyikapi data KPAI, Lisda menekankan perlunya respons cepat dan terukur, serta penguatan pilar keluarga, sekolah, komunitas, dan negara. "Negara harus mampu membangun sistem perlindungan anak yang menyeluruh, tanpa itu kita sedang membangun masa depan bangsa yang rapuh," ujarnya.
Wartawan senior Usman Kansong mengaitkan fenomena bunuh diri dengan kajian sosiolog Emile Durkheim mengenai ikatan sosial. Menurutnya, ikatan sosial yang terlalu longgar atau terlalu erat sama-sama berpotensi memicu bunuh diri. Ia mencontohkan fenomena anak yang memilih curhat kepada kecerdasan buatan (AI) karena merasa dihakimi ketika berbicara dengan orang di sekitarnya. Usman mengajak masyarakat untuk memeriksa kembali relasi dan ikatan sosial secara proporsional, tidak terlalu longgar namun juga tidak terlalu menekan.
Diskusi yang dimoderatori oleh Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI Eva Kusuma Sundari ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kemendikdasmen, KPAI, dan ahli psikologi, serta dihadiri oleh anggota DPR sebagai penanggap. Diskusi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem yang aman dan nyaman bagi anak-anak Indonesia.