Delpedro Cs Bentangkan Bendera Iran di Sidang, Desak Prabowo Keluar dari Dewan Perdamaian
Direktur Eksekutif Lokataro, Delpedro Marhaen, bersama dengan rekan-rekannya, membuat aksi simbolis dengan membentangkan bendera Iran tepat sebelum sidang vonis kasus dugaan penghasutan dimulai. Delpedro, yang karib disapa Pedro, merupakan salah satu terdakwa dalam kasus yang terkait dengan kericuhan saat demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Iran, yang saat ini sedang menghadapi serangan dari Amerika Serikat (AS) dan Israel, yang mengakibatkan tewasnya pemimpin tertinggi Ali Khamenei.
Pernyataan Dukungan untuk Iran dan Palestina
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Maret 2026, Pedro dengan lantang menyatakan, "Kami memberikan dukungan kepada Iran!". Selain itu, ia juga menyuarakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik Indonesia dari keanggotaan Board of Peace atau Dewan Perdamaian. "Khususnya Palestina, kami mendorong pemerintah Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, untuk keluar dari Board of Peace dan berpihak pada kemerdekaan Palestina!" tegas Pedro.
Dukungan dari Rekan Terdakwa
Syahdan, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, mendukung pernyataan Pedro dengan meminta Prabowo mencabut pernyataannya yang menuduh para demonstran sebagai antek asing. "Pernyataan Prabowo yang menuduh para demonstran sebagai antek-antek asing justru menyematkan dirinya sendiri sebagai antek asing di bawah kendali penangkam dan sekutunya (Amerika Serikat). Kami tegaskan bahwa Prabowo adalah antek-antek asing!" seru Syahdan.
Vonisan Bebas untuk Para Terdakwa
Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Delpedro dan tiga terdakwa lainnya, yaitu Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau), dari tuduhan penghasutan yang berujung kericuhan. Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan para terdakwa mengetahui informasi yang keliru sebelum menyebarkannya, serta tidak ada hubungan sebab akibat langsung antara unggahan mereka dan kerusuhan yang terjadi. "Kerusuhan lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri," kata hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penghasutan melalui 19 konten di media sosial yang diunggah melalui akun seperti Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat. Konten-konten tersebut dinilai provokatif dan menghasut masyarakat, termasuk melibatkan pelajar dan anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Setelah putusan diucapkan, hakim memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika. Keputusan ini menandai akhir dari proses persidangan yang telah berlangsung, dengan aksi simbolis bendera Iran menjadi sorotan utama dalam sidang tersebut.



