Kartu Nusuk merupakan identitas resmi bagi jemaah haji yang memuat data pribadi, foto, nomor visa, tiket transportasi, penginapan, serta barcode untuk verifikasi petugas. Kehilangan kartu ini dapat mengganggu kelancaran ibadah haji. Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, berikut adalah prosedur lengkap mengurus kartu Nusuk yang hilang.
Alur Pelaporan Kehilangan atau Kerusakan Kartu Nusuk
Laporkan ke Ketua Kloter
Jemaah harus segera melaporkan kronologi kehilangan kepada ketua kloter masing-masing. Ketua kloter akan mencatat identitas jemaah untuk pengajuan pembuatan kartu ulang.
Pelaporan kepada Kepala Sektor
Ketua kloter kemudian menyampaikan laporan kehilangan kepada kepala sektor.
Rekap oleh Ketua Sektor
Data jemaah yang kehilangan kartu Nusuk direkap dan dilaporkan ke Daker Madinah atau Makkah.
Pengajuan ke Pihak Terkait
Daker Madinah atau Makkah meneruskan laporan kepada pihak Syarikah Nusuk untuk diproses lebih lanjut.
Proses Penggantian Kartu Nusuk dan Solusi Sementara
Proses oleh Syarikah Nusuk
Data jemaah direkap dan diproses untuk pencetakan ulang kartu Nusuk.
Menunggu Distribusi Kartu Baru
Kartu yang telah dicetak akan dikirim ke masing-masing kloter melalui sektor terkait.
Kartu Nusuk Diterima
Jemaah menerima kartu Nusuk yang baru dan dapat digunakan kembali.
Selama menunggu, jemaah dapat menggunakan kartu Nusuk versi digital melalui aplikasi Nusuk atau aplikasi Tawakkalna. Hal ini memastikan jemaah tetap memiliki akses layanan yang memerlukan kartu Nusuk.
Kapan Puncak Haji 2026?
Wukuf merupakan rangkaian ibadah haji yang dilaksanakan pada 9 Zulhijah dan disebut sebagai puncak ibadah haji. Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji 1447 H/2026 M dari Kemenhaj RI, 9 Zulhijjah 1447 H jatuh pada 26 Mei 2026. Dengan demikian, puncak haji 2026 atau wukuf di Arafah berlangsung pada tanggal 26 Mei 2026.



