Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan 16 Pejabat OPD, Uang Dipakai untuk THR Forkopimda dan Kebutuhan Pribadi
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa uang yang diperas dari belasan pejabat tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut, termasuk pembelian barang mewah dan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Modus Pemerasan dan Penggunaan Dana
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (11/4/2026), menyatakan bahwa uang hasil pemerasan ini diduga kuat dialokasikan untuk berbagai keperluan pribadi Bupati Gatut. "Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, biaya berobat, jamuan makan, dan kebutuhan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," jelas Guntur. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sebagian dana tersebut dipakai untuk memberikan THR kepada sejumlah anggota Forkopimda di Pemkab Tulungagung, yang memperparah tindak pidana ini.
Dampak pada Pejabat OPD dan Potensi Modus Baru
Para pejabat OPD yang menjadi korban pemerasan terpaksa mengambil langkah ekstrem untuk memenuhi permintaan Bupati Gatut. "Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi," ungkap Guntur. Situasi ini berpotensi membuka modus korupsi baru, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi, sebagai cara bagi pejabat OPD untuk mengumpulkan uang yang akan disetorkan kepada bupati.
Pelaku Lain dan Dasar Hukum
Selain Gatut Sunu Wibowo, ajudan bupati yang bernama Dwi Yoga Ambal juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penetapan tersangka ini menandai langkah serius KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah.
Kasus ini menyoroti betapa rentannya sistem pengawasan anggaran di pemerintahan daerah, di mana pejabat tinggi dapat menyalahgunakan wewenangnya untuk memeras bawahannya. KPK terus mendalami investigasi untuk mengungkap seluruh jaringan dan dampak dari tindak pidana ini, sambil mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.



