Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Ditahan KPK, Minta Maaf Usai Ditangkap
Jakarta - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam penyidikan kasus korupsi yang mengguncang wilayah Jawa Timur tersebut.
Usai resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Bupati Gatut menyampaikan permohonan maaf singkat kepada para wartawan yang menunggu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Mohon maaf," kata Bupati Gatut dengan suara lirih saat hendak digiring menuju mobil tahanan pada Minggu dini hari, (12/4/2026).
Proses Penangkapan dan Penahanan
Bupati Gatut dan ajudannya Yoga dibawa keluar dari ruang pemeriksaan penyidik KPK tepat pada pukul 00.17 WIB. Saat keluar, keduanya sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kondisi tangan yang terborgol. Tidak ada ucapan lain yang disampaikan oleh Bupati Gatut saat meninggalkan gedung Merah Putih KPK, selain permintaan maaf yang singkat namun penuh makna.
Bupati Gatut ditetapkan sebagai tersangka bersama Dwi Yoga Ambal yang berperan sebagai ADC atau ajudan bupati. Bupati Gatut pun langsung ditahan untuk masa 20 hari pertama sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Keputusan penahanan ini diambil setelah penyidik KPK mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap cukup kuat.
Modus Pemerasan yang Terungkap
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan detail modus operandi yang dilakukan oleh Bupati Gatut. Menurut Asep, Gatut meminta "jatah" hingga 50 persen dari anggaran yang diperoleh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Permintaan ini dilakukan dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD.
"Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta 'jatah' hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD," jelas Asep pada Sabtu (11/4). Lebih lanjut, Asep menyebutkan bahwa Bupati Gatut memasang target pemerasan terhadap tiap-tiap Kepala OPD hingga mencapai Rp5 miliar.
Jumlah uang yang diperas dari para Kepala OPD pun bervariasi, mulai dari nominal yang relatif kecil hingga miliaran rupiah. "Total permintaan sekitar Rp5 miliar. Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar," papar Asep dengan rinci.
Penggunaan Uang Hasil Pemerasan
Hingga saat ini, Bupati Gatut diduga telah berhasil mengumpulkan uang dari hasil pemerasan mencapai Rp2,7 miliar. Menurut keterangan Asep, uang sebesar itu digunakan oleh Gatut untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadinya yang bersifat konsumtif dan tidak terkait dengan pelayanan publik.
"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar," tutur Asep. "Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD."
Lebih memprihatinkan lagi, uang hasil pemerasan tersebut juga digunakan oleh Gatut untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung. Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga telah mencemari tata kelola pemerintahan yang seharusnya bersih dan transparan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas. Penanganan oleh KPK diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi aparatur negara lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang dimiliki.



