Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Ditahan KPK atas Kasus Pemerasan Kepala OPD
Bupati Tulungagung Ditahan KPK atas Kasus Pemerasan OPD

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Ditahan KPK atas Kasus Pemerasan Kepala OPD

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/4/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Gatut meminta jatah hingga 50 persen dari anggaran yang diperoleh OPD.

Modus Pemerasan dengan Tambah dan Geser Anggaran

Asep menjelaskan bahwa Gatut melakukan permintaan jatah dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. "Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta 'jatah' hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD," kata Asep. Ia menambahkan bahwa Gatut juga memasang target pemerasan terhadap setiap Kepala OPD hingga Rp 5 miliar.

Jumlah uang yang diperas dari para Kepala OPD bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. "Total permintaan sekitar Rp5 miliar. Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi," jelas Asep.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Uang Hasil Pemerasan Digunakan untuk Kebutuhan Pribadi

Dalam kurun waktu 4 bulan, Gatut telah mengumpulkan uang dari hasil pemerasan mencapai Rp 2,7 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. "Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," ungkap Asep.

Selain itu, uang hasil pemerasan juga digunakan Gatut untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung. Bukti pemerasan termasuk pembelian 4 pasang sepatu merek Louis Vuitton senilai Rp 335 juta.

Diduga Terlibat Pengaturan Vendor dan Penahanan

Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Selain itu, ia diduga mengatur agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.

Bupati Gatut ditetapkan sebagai tersangka bersama Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati. Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, di mana total 18 orang diamankan. Namun, hanya 13 orang yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk Bupati Gatut Sunu dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Jatmiko turut dibawa karena berada di lokasi yang sama saat OTT dilakukan.

Kedua tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah dalam memeras anggaran publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga