Bupati Rejang Lebong Terima Suap Rp 980 Juta Selama Ramadan untuk Kebutuhan Lebaran
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Pria yang pernah menjabat sebagai ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) ini diduga menerima uang suap sebesar Rp 980 juta selama bulan Ramadan. Uang tersebut diklaim untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Rincian Tiga Proyek Suap
Menurut penyelidikan KPK, uang suap berasal dari tiga proyek berbeda yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong. Berikut rinciannya:
- Proyek Pertama: Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV Manggala Utama menyerahkan Rp 330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp 9,8 miliar. Penyerahan dilakukan melalui Kepala Dinas PUPR-PKP, Harry Eko Purnomo.
- Proyek Kedua: Pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan Rp 400 juta atau 13,3 persen dari nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar. Uang disalurkan melalui Santri Gozali, seorang ASN di Dinas PUPR-PKP.
- Proyek Ketiga: Juga pada 6 Maret 2026, Youko Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi menyerahkan Rp 250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp 11 miliar. Penyerahan dilakukan via Rendy Novian, ASN di Dinas PUPR-PKP.
Lima Tersangka Ditangkap Saat Buka Puasa
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Fikri Thobari, Harry Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youko Yusdiantoro. Operasi tangkap tangan dimulai setelah KPK menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pemantauan intensif di Bengkulu.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa pada Senin, 9 Maret 2026, tim KPK mendapati proses penyerahan dugaan uang ijon. Informasi lebih lanjut mengungkap rencana penyerahan uang dari Harry Eko Purnomo kepada Muhammad Fikri Thobari, yang disimpan dalam plastik dan dimasukkan ke tas hitam.
"KPK akhirnya mengamankan Saudara HEP dan SAG serta sejumlah pihak lain pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang, Bengkulu," kata Asep dalam jumpa pers di Jakarta.
Praktik Pengaturan Kontraktor dan Fee untuk Lebaran
KPK mengungkap adanya praktik pengaturan kontraktor oleh Bupati Rejang Lebong, yang berujung pada permintaan fee dengan alasan kebutuhan Lebaran. Total anggaran proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPR-PKP Pemkab Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar untuk tahun anggaran 2026.
Pada Februari 2026, terjadi pertemuan di Rumah Dinas Bupati yang melibatkan Muhammad Fikri Thobari, Harry Eko Purnomo, dan B. Daditama sebagai pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati. Dalam pertemuan tersebut, diduga dibahas pengaturan rekanan untuk proyek-proyek Dinas PUPR-PKP, termasuk besaran fee sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
"Setelah pengaturan plotting, MFT kemudian menuliskan pada lembaran rekap pekerjaan fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan 'inisial rekanan', yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026. Setelah itu, MFT mengirimkannya via chat WA kepada BDA," jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa "Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran." Kasus ini menambah daftar operasi tangkap tangan KPK, yang sepanjang 2026 telah melakukan sembilan kali OTT, mencerminkan upaya pemberantasan korupsi yang terus digalakkan.



