Bupati Rejang Lebong dan Wakilnya Ditangkap KPK, PAN Tunggu Rilis Resmi
Bupati Rejang Lebong Ditangkap KPK, PAN Tunggu Rilis

Bupati Rejang Lebong dan Wakilnya Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Bengkulu. Penangkapan ini terjadi pada Senin malam, 9 Maret 2026, dan melibatkan total 13 orang yang diamankan, dengan sembilan di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

PAN Menahan Sikap Sambil Tunggu Pernyataan Resmi KPK

Bupati Fikri Thobari, yang juga menjabat sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Rejang Lebong, kini berada dalam pemeriksaan intensif. Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PAN Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menyatakan bahwa partainya belum mengambil sikap resmi terkait penangkapan ini. "Kita masih menunggu rilis resmi yang akan dilaksanakan KPK. Biasanya tidak lama, kemungkinan dalam 24 jam sudah ada rilisnya," ujar Teuku saat dihubungi di Bengkulu pada Selasa, 10 Maret 2026.

PAN menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan azas praduga tak bersalah. "Kami menjunjung tinggi langkah hukum yang diambil KPK, khususnya terkait OTT ini. Namun, kami juga menunggu pernyataan resmi mengenai status mereka sebelum menentukan sikap lebih lanjut," tambah Teuku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dugaan Suap Proyek di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penangkapan ini terkait kasus dugaan suap dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. "Para pihak yang diamankan didalami terkait konstruksi perkara tersebut. Detail pasal yang disangkakan akan diperjelas dalam pemeriksaan penetapan status 1 x 24 jam," jelas Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Selain Bupati dan Wakil Bupati, sembilan orang yang dibawa ke Jakarta mencakup tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Rejang Lebong dan empat pihak swasta. KPK juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah.

Rincian Operasi dan Penggeledahan

Operasi ini diawali dengan penyelidikan tertutup oleh KPK. Pada Senin pagi, 9 Maret 2026, tim KPK memantau aktivitas Muhammad Fikri Thobari di Kabupaten Bengkulu Selatan saat ia menghadiri kegiatan internal. Selanjutnya, tim bergerak menuju kediaman pribadi bupati di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu.

Di lokasi, KPK menemukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo. Penggeledahan menghasilkan penyitaan telepon seluler dan sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor terkait pemberian fee proyek. Setelah itu, Muhammad Fikri dan lainnya dibawa ke Mapolres Bengkulu dengan pengawalan ketat.

Insiden ini menyoroti tantangan pemberantasan korupsi di tingkat daerah, dengan KPK terus berupaya menindak tegas praktik suap yang merugikan negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga