KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam penyelidikan yang dilakukan.
Operasi Tangkap Tangan di Bulan Ramadhan
Pada tanggal 3 Maret 2026, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi OTT ketujuh pada tahun tersebut. Dalam operasi ini, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya berhasil diamankan di wilayah Semarang, Jawa Tengah. OTT ini berkaitan langsung dengan skema pengadaan outsourcing pada beberapa dinas di Pemkab Pekalongan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara ini. "KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Konstruksi Kasus dan Peran Perusahaan Keluarga
Kasus ini berawal dari pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan yang didirikan oleh suami dan anak Bupati Pekalongan. Perusahaan ini aktif sebagai vendor dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Fadia Arafiq diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership dari PT RNB tersebut.
Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Meskipun terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, para perangkat daerah diinstruksikan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu', yaitu PT RNB. Hal ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang signifikan.
"Nah ini kemudian terjadinya implikasinya, meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan perusahaan Ibu. Jadi kalau bahasa simpelnya gini, yang lebih rendah penawarannya yang lebih murah banyak, tapi perusahaan Ibu yang ini, gitu seperti itu," jelas Asep Guntur.
Dominasi Proyek dan Aliran Dana
Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. Transaksi yang masuk ke PT RNB selama periode 2023-2026 mencapai nilai Rp46 miliar, yang bersumber dari kontrak dengan berbagai Perangkat Daerah.
Dari total transaksi tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisa dana sebesar Rp19 miliar (sekitar 40%) dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati, dengan rincian sebagai berikut:
- Fadia Arafiq (Bupati): Rp5,5 miliar
- ASH (suami Bupati): Rp1,1 miliar
- RUL (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
- MSA (anak Bupati): Rp4,6 miliar
- MHN (anak Bupati): Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp3 miliar
Pengelolaan dan distribusi dana ini diatur oleh Fadia Arafiq melalui komunikasi dalam Grup WhatsApp bernama 'Belanja RSUD' bersama para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk Bupati selalu dilaporkan dan didokumentasikan melalui grup tersebut.
Penahanan dan Tuntutan Hukum
KPK telah melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Bupati Pekalongan ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menyatakan akan terus mendalami modus operandi lainnya yang mungkin digunakan melalui PT RNB. Penyidik masih menelusuri kemungkinan perusahaan ini juga digunakan untuk penerimaan lain yang melanggar hukum. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan potensi konflik kepentingan yang serius.



