KPK Tangkap Bupati dan Sekda Cilacap dalam OTT Kasus Pemerasan Dana THR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua pejabat tinggi sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kedua tersangka tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, menandai eskalasi serius dalam penanganan kasus korupsi di daerah itu.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti yang Kuat
Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan selama penyelidikan. Operasi tersebut mengamankan 27 orang, dengan 13 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Asep menegaskan bahwa kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan alat bukti dalam dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, KPK menetapkan dua tersangka," ujar Asep dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Keduanya adalah Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya, dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono.
Masa Tahanan dan Pasal yang Dijerat
KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, mulai dari 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Asep memastikan bahwa mereka akan menghabiskan periode Lebaran tahun ini di balik jeruji besi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ini menunjukkan beratnya tuduhan yang dihadapi mereka.
Modus Pemerasan Dana THR yang Terorganisir
OTT terhadap Syamsul Auliya berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Laporan itu mengungkap bahwa menjelang Idulfitri 1447 H/2026, Syamsul diduga memerintahkan Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah. Dana tersebut diklaim akan digunakan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Cilacap.
Perintah itu kemudian ditindaklanjuti oleh Sadmoko bersama tiga asistennya: Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso. Mereka membahas kebutuhan dana THR eksternal yang ditaksir mencapai Rp515 juta, dengan target pengumpulan bahkan dipatok hingga Rp750 juta.
- Setiap satuan kerja awalnya diminta menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
- Dalam praktiknya, nominal yang masuk bervariasi dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.
- Besaran setoran ditentukan berdasarkan pertimbangan Ferry Adhi Dharma.
Jika ada perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target, mereka diminta melapor untuk penyesuaian nominal. Sadmoko juga memerintahkan para asisten untuk mengoordinasikan dan menagih setoran, dengan target dana terkumpul sebelum libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret 2026.
Pengumpulan Dana dan Peran Pejabat Daerah
Dalam rentang 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetor dana yang diminta. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp610 juta, dihimpun melalui Ferry Adhi Dharma sebelum diserahkan kepada Sekda Cilacap. Perangkat daerah yang belum menyetor akan ditagih oleh para asisten, bahkan dengan bantuan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan setempat.
KPK menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi bupati untuk mencari THR untuk Forkopimda, karena pemerintah pusat sudah menggelontorkan dana THR untuk mereka. Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang sistematis di tingkat daerah, dengan KPK berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.
