Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan 20 Hari
Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka KPK, Ditahan 20 Hari

Bupati dan Sekda Cilacap Ditahan KPK Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Penetapan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif selama 1x24 jam pasca mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut.

Kecukupan Alat Bukti Naikkan Status ke Penyidikan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan kedua pejabat tinggi daerah itu didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan. "Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka," ujar Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

Ia menegaskan bahwa tersangka pertama adalah Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dan tersangka kedua adalah Sadmoko Danardono yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.

Penahanan Langsung Dilakukan untuk 20 Hari Pertama

Tak lama setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan langkah penahanan terhadap Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Asep Guntur Rahayu lebih lanjut.

Proses penahanan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan lebih mendalam untuk mengungkap modus dan jaringan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Latar Belakang OTT dan Dugaan Pemerasan Proyek

Sebelumnya, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan pada hari sebelumnya. Usai OTT, Bupati Syamsul sempat diamankan terlebih dahulu di Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan awal oleh tim penyidik KPK sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat kedua pejabat tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan. "Diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap," kata Budi Prasetyo. Hal ini mengindikasikan bahwa kasus ini menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek-proyek daerah.

Operasi tangkap tangan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis kedua tersangka dalam struktur pemerintahan daerah. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan, dengan harapan KPK dapat mengungkap tuntas kasus ini dan memberikan efek jera bagi aparatur negara lainnya.