KPK Bongkar Praktik Pemerasan Bupati Cilacap, Satpol PP Dikerahkan untuk Menagih Setoran THR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap sebuah kasus korupsi yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah dengan mengatasnamakan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Praktik culas ini terbongkar setelah KPK menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Modus Operandi yang Sistematis
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa Bupati Syamsul diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang dari seluruh perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. "THR itu untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap," ungkap Asep dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sadmoko bersama tiga asisten bupati, yaitu Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, dan Budi Santoso. Mereka menghitung kebutuhan dana THR eksternal yang diperkirakan mencapai Rp 515 juta. Namun, target pengumpulan dana justru dipatok lebih tinggi, yaitu hingga Rp 750 juta.
Setiap satuan kerja diinstruksikan untuk menyetor antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Meskipun demikian, dalam praktiknya, jumlah setoran yang masuk bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah. Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas. Jika dihitung, totalnya mencapai 47 entitas yang menjadi target setoran.
Peran Satpol PP dalam Penagihan Paksa
Yang lebih memprihatinkan, para pejabat ini tidak segan-segan menggunakan kekuasaan untuk menekan perangkat daerah. Besaran setoran ditentukan berdasarkan pertimbangan Ferry Adhi Dharma. Jika ada perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi nominal yang ditetapkan, mereka diminta melapor untuk kemudian dilakukan penyesuaian jumlah setoran sesuai kesepakatan.
Tak hanya itu, Sadmoko juga memerintahkan para asisten untuk mengoordinasikan sekaligus menagih setoran dari perangkat daerah. Uang tersebut ditargetkan sudah terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret 2026. Perangkat daerah yang belum menyetor akan kembali ditagih oleh para asisten sesuai wilayah tanggung jawabnya, bahkan dengan bantuan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan setempat.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret, sebanyak 23 perangkat daerah dilaporkan telah menyetor dana yang diminta. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 610 juta dan dihimpun melalui Ferry Adhi Dharma sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekda Cilacap.
Operasi Tangkap Tangan dan Pengungkapan Fakta
Pada Jumat, 13 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Cilacap. Tim penyidik mengamankan 27 orang dalam operasi tersebut. Seluruh pihak yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas. Dari jumlah itu, 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta pada malam hari untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Mereka yang dibawa ke Jakarta antara lain:
- Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
- Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono
- Tiga asisten bupati: Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, dan Budi Santoso
- Sejumlah kepala dinas dan pejabat lainnya
Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp 610 juta. Sebagian uang itu bahkan telah dimasukkan ke dalam goodie bag yang ditemukan di rumah pribadi Ferry Adhi Dharma. Uang tersebut diduga akan dibagikan sebagai THR kepada sejumlah pihak eksternal.
Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan indikasi bahwa praktik pengumpulan uang serupa diduga sudah terjadi sejak 2025. Saat itu, Syamsul Auliya Rachman disebut menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan dana dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR eksternal.
Dua Tersangka Ditahan KPK
Setelah mengantongi bukti yang dinilai cukup, KPK menaikkan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu:
- Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman
- Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan uang dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan, tidak ada alasan bagi bupati untuk mencari THR untuk Forkopimda. Sebab, pemerintah pusat sudah menggelontorkan dana THR untuk mereka. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi masih mengakar di birokrasi daerah, meski upaya pemberantasan terus digencarkan.



