Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sebanyak 216 kasus narkoba dalam periode Januari hingga 5 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 286 orang sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah Bekasi tengah menghadapi darurat peredaran obat keras.
Penangkapan Terbaru di Cikarang
Pada Senin, 4 Mei 2026 pukul 21.40 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial AMR (29) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, atas dugaan peredaran obat keras. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari pelaku.
Barang bukti yang diamankan meliputi 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai Rp 917.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta dompet milik terduga pelaku. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan Awal Pelaku
Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku menjual obat keras tersebut di area Cikarang Barat. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Barang Bukti Selama Empat Bulan
Sumarni menjelaskan bahwa selama periode Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi menyita berbagai barang bukti narkoba, antara lain 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sinte, 3,18 gram serbuk sinte, serta 13,52 gram bibit sinte.
“Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Ini menjadi perhatian kami karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” ujar Sumarni.
Upaya Pemberantasan Narkoba
Pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Bekasi. Dengan pengungkapan 216 kasus dalam waktu empat bulan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran obat keras di masyarakat.



