Bea Cukai dan Pajak Segel Toko Perhiasan Mewah Bening Luxury di Pluit
Kementerian Keuangan melalui tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyegelan terhadap Toko Bening Luxury, sebuah toko perhiasan mewah yang berlokasi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Tindakan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 20 Februari 2026, sebagai respons atas dugaan pelanggaran kewajiban kepabeanan dan perpajakan.
Dugaan Pelanggaran Bea Masuk dan Pajak
Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan administratif dilakukan karena toko tersebut diduga belum memenuhi kewajiban penerimaan negara di bidang bea masuk maupun perpajakan. "Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, baik PPN maupun PPh," ungkap Nugroho di lokasi penyegelan.
Penyegelan ini bertujuan sebagai langkah pengamanan administratif untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lebih efektif. "Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi ini hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya," tegas Nugroho.
Proses Pemeriksaan Masih Berlangsung
Nugroho menambahkan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan secara detail karena proses pendalaman masih berlangsung di kantor masing-masing instansi. "Temuan kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor. Dalam waktu segera nanti tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya," ujarnya.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. "Untuk barang-barang yang kita duga merupakan barang eks impor atau diproduksi dari luar negeri, Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut di dalam wilayah kepabeanan Indonesia," jelas Nugroho.
Peringatan Keras bagi Pelaku Usaha
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengungkapkan alasan penyegelan terhadap tiga gerai perhiasan mewah, termasuk Bening Luxury. Menurutnya, penindakan dilakukan karena adanya dugaan penyelundupan barang dan praktik underinvoicing. "Dicurigai ini selundupan atau enggak, disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka nggak bisa tunjukkan," kata Purbaya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta.
Purbaya menegaskan bahwa penyegelan tersebut merupakan peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik yang merugikan negara. "Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang nggak terlalu adil dan merugikan, sehingga pendapatan bea cukai dan pajak turun. Ke depannya, hal seperti itu nggak bisa mereka lakukan lagi," ujarnya.
Pemeriksaan di Tiga Lokasi
Selain Toko Bening Luxury, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan administratif di dua lokasi lain. "Jadi saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan pemeriksaan secara administratif," ungkap Nugroho. Hal ini menunjukkan bahwa operasi pengawasan terhadap sektor perhiasan mewah sedang ditingkatkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Operasi gabungan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan perpajakan, terutama untuk barang-barang mewah yang sering kali menjadi sorotan karena potensi pelanggaran. Dengan tindakan penyegelan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan yang lebih baik dari pelaku usaha di sektor ini.