Bayu Bantah Klaim Sebagai 'Orang KPK' yang Minta Rp 10 M untuk Setop Kasus TKA
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Bayu Widodo Sugiarto hadir sebagai saksi. Dia membantah keras klaim bahwa dirinya mengaku sebagai 'orang' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta uang Rp 10 miliar untuk menghentikan kasus tersebut.
Pertemuan dengan Yora Lovita dan Gatot Widiartono
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Februari 2026. Bayu mengaku sempat bertemu dengan Yora Lovita, yang dalam sidang sebelumnya menyebut Bayu sebagai 'orang' KPK. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Iwan, seorang rekan, dan Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025 yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Ketemu Pak Gatot di rest area tadi, betul? Oke. Saudara siapa saja Pak? dengan teman-teman ini siapa saja yang hadir? Saudara, Bu Yora?," tanya jaksa dalam sidang.
"Saya, Bu Yora, Pak Iwan, terus dengan satu lagi itu, eh saya lupa namanya. Itu kan temannya Pak Iwan ya. Saya hanya kenal pada waktu itu di situ," jawab Bayu.
Bantahan atas Pengenalan sebagai 'Orang KPK'
Bayu mengaku bahwa dalam pertemuan tersebut, mereka membicarakan pemberitaan mengenai kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sedang diusut KPK. Namun, dia membantah dirinya diperkenalkan sebagai 'orang' KPK.
"Pak Bayu Widodo Sugiarto. Saudara di dalam pertemuan tersebut dikenalkan sebagai siapa Pak? Atau saudara mengenalkan diri sebagai siapa?" tanya jaksa.
"Saya Bayu, Pak. Saya namanya saya Bayu," jawab Bayu.
"Bukan Sigit?" tanya jaksa.
"Bukan," jawab Bayu.
"Bukan dari KPK?," tanya jaksa.
"Bukan," jawab Bayu.
Dia mengaku memperkenalkan diri sebagai Bayu, bukan Sigit, dan mengatakan lupa apakah Yora memperkenalkan dirinya sebagai 'orang KPK' ke Gatot. Bayu juga menegaskan bahwa dia tidak pernah menunjukkan kartu identitas atau badge KPK, hanya memiliki sisa kartu wartawan.
Keterangan Saksi Yora Lovita tentang Permintaan Uang
Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan Yora Lovita sebagai saksi. Yora mengungkapkan bahwa ada orang yang mengaku sebagai petugas KPK meminta uang Rp 10 miliar agar kasus korupsi izin TKA bisa dihentikan. Yora mengatakan orang itu bernama Bayu Sigit.
"Di BAP 10 huruf c halaman 5, saya bacakan sedikit ya, 'bahwa saya tidak mengetahui bagaimana teknis pengurusan RPTKA di Kemnaker RI. Namun, pada awal tahun 2025 saya pernah diminta oleh Memei Handayani untuk membantu temannya yaitu Gatot Widiartono supaya dia tidak ingin dijadikan tersangka di KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker'. Betul keterangan?" tanya jaksa.
"Betul Pak, tapi saya yang duluan menghubungi Mba Memei waktu itu," jawab Yora.
Yora menjelaskan bahwa terjadi pertemuan antara Bayu Sigit dan Gatot untuk negosiasi harga, dengan Bayu Sigit meminta Rp 10 miliar. Namun, penyerahan uang yang terealisasi hanya sebesar Rp 1 miliar, diberikan oleh Gatot sekitar 3-4 pekan setelah pertemuan.
Daftar Terdakwa dan Tuntutan Pemerasan
Kasus ini melibatkan delapan terdakwa, yang diduga melakukan pemerasan terhadap agen TKA dengan meminta uang dan barang seperti sepeda motor Vespa dan mobil Innova. Tujuannya adalah untuk memperkaya diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker.
Berikut adalah daftar terdakwa beserta nilai pemerasan yang diduga:
- Putri Citra Wahyoe: Rp 6,39 miliar
- Jamal Shodiqin: Rp 551,16 juta
- Alfa Eshad: Rp 5,24 miliar
- Suhartono: Rp 460 juta
- Haryanto: Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
- Wisnu Pramono: Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T
- Devi Angraeni: Rp 3,25 miliar
- Gatot Widiartono: Rp 9,48 miliar
Persidangan ini menyoroti kompleksitas kasus korupsi di sektor ketenagakerjaan, dengan klaim dan bantahan yang saling bertolak belakang antara saksi dan terdakwa. Proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pemerasan izin TKA ini.