Cairkan JHT 10% atau 30% untuk Rumah, Ini Syaratnya
Cairkan JHT 10% atau 30% untuk Rumah, Ini Syaratnya

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program jaminan sosial yang diberikan kepada seluruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan memberikan kepastian finansial saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, banyak yang belum mengetahui bahwa saldo JHT dapat dicairkan sebagian saat masih aktif bekerja.

Ketentuan Pencairan JHT Sebagian

Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen atau 30 persen selama masih menjadi peserta aktif. Pencairan 10 persen ditujukan untuk persiapan memasuki masa pensiun, sementara pencairan 30 persen diperuntukkan bagi kepemilikan rumah. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk memanfaatkan dana JHT sebelum pensiun.

Syarat dan Prosedur Pencairan

Untuk mencairkan JHT 10 persen, peserta harus memenuhi syarat telah menjadi peserta minimal 10 tahun. Sementara untuk pencairan 30 persen untuk rumah, peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 5 tahun. Pengajuan dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara online melalui aplikasi JMO. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, kartu peserta, dan bukti kepemilikan rumah atau perjanjian kredit untuk klaim 30 persen.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Manfaat dan Dampak Kebijakan

Kebijakan ini memberikan keuntungan bagi peserta yang membutuhkan dana untuk persiapan pensiun atau pembelian rumah. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, pencairan JHT sebagian telah dimanfaatkan oleh ribuan peserta setiap tahunnya. Hal ini membantu meningkatkan kesejahteraan peserta tanpa harus menunggu masa pensiun tiba. Namun, perlu diingat bahwa pencairan ini mengurangi saldo akhir yang akan diterima saat pensiun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga