Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program jaminan sosial yang diberikan kepada seluruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan memberikan kepastian finansial saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, banyak yang belum mengetahui bahwa saldo JHT dapat dicairkan sebagian saat masih aktif bekerja.
Ketentuan Pencairan JHT Sebagian
Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen atau 30 persen selama masih menjadi peserta aktif. Pencairan 10 persen ditujukan untuk persiapan memasuki masa pensiun, sementara pencairan 30 persen diperuntukkan bagi kepemilikan rumah. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk memanfaatkan dana JHT sebelum pensiun.
Syarat dan Prosedur Pencairan
Untuk mencairkan JHT 10 persen, peserta harus memenuhi syarat telah menjadi peserta minimal 10 tahun. Sementara untuk pencairan 30 persen untuk rumah, peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 5 tahun. Pengajuan dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara online melalui aplikasi JMO. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, kartu peserta, dan bukti kepemilikan rumah atau perjanjian kredit untuk klaim 30 persen.
Manfaat dan Dampak Kebijakan
Kebijakan ini memberikan keuntungan bagi peserta yang membutuhkan dana untuk persiapan pensiun atau pembelian rumah. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, pencairan JHT sebagian telah dimanfaatkan oleh ribuan peserta setiap tahunnya. Hal ini membantu meningkatkan kesejahteraan peserta tanpa harus menunggu masa pensiun tiba. Namun, perlu diingat bahwa pencairan ini mengurangi saldo akhir yang akan diterima saat pensiun.



