Bareskrim Polri mengungkap markas judi online (judol) di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka. Markas judol di Hayam Wuruk itu ternyata memiliki kemiripan dengan markas di Myanmar hingga Kamboja.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan pada Mei 2026 lalu di Plaza Tower, Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Saat itu, sebanyak 321 orang WNA diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, setelah dikembangkan, tidak semua WNA yang diamankan dijadikan tersangka.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, mengatakan pihaknya menetapkan 287 WNA sebagai tersangka. "Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6). Para tersangka terdiri dari 76 WN China, tiga WN Laos, dua WN Malaysia, 15 WN Myanmar, enam WN Thailand, dan 185 WN Vietnam. Selain itu, tim Ditipidum Bareskrim Polri juga mengamankan empat orang WNI yang diduga memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan judol tersebut. "Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya," ujarnya.
Barang Bukti dan Peran Tersangka
Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti elektronik berupa 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya. Para tersangka memiliki beragam peran, mulai dari customer service hingga admin.
Markas Judol Mirip dengan Myanmar-Kamboja
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan lebih dalam mengenai pengungkapan sindikat judol Hayam Wuruk ini. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas WNA di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. "Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang banyaknya aktivitas warga negara asing yang berlalu-lalang di sebuah bangunan ataupun gedung, yaitu Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower," ujar Wira.
Penyelidikan menemukan aktivitas pengoperasian judol lintas negara di lantai 20 dan 21 gedung tersebut. Menurut Wira, aktivitas di lokasi itu mirip dengan markas judol di Kamboja hingga Myanmar. "Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, diperoleh informasi tentang dugaan adanya aktivitas pengoperasionalan perjudian online lintas negara. Hal ini hampir sama di beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti di Kamboja, Malaysia, maupun Myanmar," ujarnya.
Dia menduga sindikat judol tersebut masuk ke Indonesia karena otoritas Myanmar hingga Kamboja mulai melakukan penindakan secara masif. "Mengapa hal ini terjadi? Mengingat di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku daripada judi online tersebut mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia," ujarnya.
Deposit Capai Rp 13,9 Triliun dan Profit Rp 1,69 Triliun
Wakabareskrim Irjen Nunung menyampaikan markas judol Hayam Wuruk mengelola 145 situs judol. Sindikat itu menggunakan server di luar negeri. "Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri," ujar Nunung.
Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp 13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK. "Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp 13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK," ujarnya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra membeberkan, berdasarkan hasil analisis digital forensik, sindikat ini diketahui telah meraup keuntungan atau profit hingga mencapai Rp 1,69 triliun. "Berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp 13,9 triliun dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp 1,69 triliun," kata Wira.
Barang Bukti Digital dan Aliran Dana
Wira menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop, komputer, hingga Macbook. Dari perangkat tersebut, tim Puslabfor Bareskrim Polri menemukan dokumen berupa Google Sheet yang merangkum seluruh aktivitas keuangan sindikat tersebut. "Data Google Sheet tersebut menggambarkan putaran aliran dana hasil perjudian. Untuk deposit ataupun memasang taruhan, mereka menggunakan rekening bank luar negeri," ungkap Wira.
Meskipun menggunakan rekening luar negeri, pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak lebih jauh aliran dana haram tersebut. "Kami akan tetap melakukan pendalaman menggandeng bersama PPATK, kami akan berikan datanya untuk dilakukan analisis, untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut," tegas Wira.



