Bareskrim Usut TPPU Emas Ilegal Senilai Rp 25,8 Triliun, Geledah Toko di Jawa Timur
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur. Operasi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat.
Alur Pengiriman Emas Ilegal dan Aliran Dana Terungkap
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, ditemukan alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana. Dana tersebut mengalir ke beberapa pihak, menunjukkan jaringan yang terorganisir dalam aktivitas ilegal ini.
Transaksi Mencurigakan Capai Rp 25,8 Triliun
Penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti terkait penampungan, pengolahan, dan penjualan emas ilegal. Kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi mencurigakan senilai Rp 25,8 triliun selama periode 2019-2025. Modusnya melibatkan pembelian emas dari tambang ilegal yang dijual ke perusahaan pemurnian dan eksportir.
"Penyidikan TPPU ini merupakan pendekatan penegakan hukum tegas terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam pertambangan ilegal," tegas Ade Safri.
Penggeledahan Serentak di Tiga Lokasi
Selain Toko Emas Semar di Nganjuk, penyidik juga menggeledah dua lokasi lain secara serentak: satu di Nganjuk dan satu di Surabaya. Operasi ini melibatkan petugas dari Provost dan Sabhara Polrestabes Surabaya, dengan tim Bareskrim masuk ke rumah di Jalan Tampomas nomor 3 Surabaya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
37 Saksi Diperiksa dalam Penyidikan
Ade Safri mengonfirmasi bahwa sebanyak 37 orang telah diperiksa sebagai saksi selama proses penyidikan berlangsung. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan guna mendukung kasus TPPU yang sedang diusut.
Kasus PETI di Kalimantan Barat sendiri telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak dan dinyatakan inkrah, terjadi pada 2019-2022. Penggeledahan ini menandai langkah lanjutan dalam penindakan hukum terhadap jaringan pencucian uang dari aktivitas pertambangan emas ilegal yang merugikan negara.