Bareskrim Ungkap Kasus Emas Ilegal Rp 25,9 Triliun, 3 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Ungkap Kasus Emas Ilegal Rp 25,9 Triliun

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar terkait pengolahan tambang emas ilegal yang melibatkan transaksi mencapai Rp 25,9 triliun. Selain itu, Bareskrim juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini, menunjukkan kompleksitas dan skala kejahatan yang luar biasa.

Laporan PPATK Jadi Dasar Pengungkapan

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal dalam kurun waktu 2019-2025," ujar Ade Safri pada Kamis (12/3/2026).

Tambang ilegal tersebut diketahui beroperasi di berbagai lokasi, termasuk Kalimantan Barat, Papua Barat, dan daerah lainnya. Beberapa kasus serupa bahkan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari.

Penyitaan Barang Bukti dan Penetapan Tersangka

Dalam operasi penggeledahan yang dilakukan pada 19-20 Februari, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dari lima lokasi berbeda. Dua lokasi berada di Kabupaten Nganjuk, berupa rumah tinggal dan toko Mas Semar, sementara tiga lokasi lainnya terletak di Surabaya, Jawa Timur, terdiri dari satu rumah tinggal dan dua perusahaan pemurnian emas.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • Dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli, dan bukti elektronik.
  • Emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg.
  • Emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg, diperkirakan bernilai sekitar Rp 150 miliar.
  • Uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar, terdiri dari mata uang Rupiah senilai Rp 6.177.860.000 dan USD 60 ribu (sekitar Rp 960 juta).

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu dua pria berinisial TW dan BSW serta seorang perempuan berinisial DW.

Pengusutan TPPU dengan Konsep Paralel

Bareskrim tidak hanya fokus pada kasus emas ilegal, tetapi juga mengusut dugaan TPPU secara paralel. Pengusutan ini dilakukan dengan konsep 'semi stand alone money laundering', yang berarti berjalan tanpa menunggu selesainya proses pidana awal. Pendekatan ini memungkinkan penyidik untuk menangani aspek pencucian uang secara lebih efektif dan komprehensif.

Pada Kamis (12/3), tim Dittipideksus kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Ketiga perusahaan yang digeledah adalah PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).

Kasus ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas praktik ilegal di sektor pertambangan dan keuangan, dengan dampak ekonomi yang signifikan bagi negara.