Bareskrim Sita Kantor dan Tanah Senilai Rp 300 Miliar dalam Kasus Dana Syariah Indonesia
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan aset besar-besaran dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan gagal bayar yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 300 miliar, sebagai upaya pemulihan kerugian para korban atau lender yang terjadi dalam periode 2018 hingga 2025.
Rincian Aset yang Disita
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku pimpinan Dittipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyitaan ini mencakup aset bergerak, tidak bergerak, piutang, dan uang tunai milik tiga tersangka yang saat ini telah ditahan. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Taufiq Aljufri, Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham.
- Mery Yuniarni, mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
- Arie Rizal Lesmana, Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Aset yang disita meliputi properti mewah dan lahan luas di berbagai daerah, termasuk:
- Kantor PT DSI di Prosperity Tower (Unit A, B, J) SCBD, Jakarta Selatan.
- Ruko di Buncit.
- Lahan seluas 11.576 meter persegi di Bekasi.
- Lahan 5,3 hektar di Kota Bandung.
- Lahan 5.480 meter persegi di Deli Serdang.
- 683 sertifikat SHM/SHGB.
Selain itu, dilakukan pemblokiran 31 rekening senilai Rp 4 miliar, 13 rekening deposito senilai Rp 18,8 miliar, dan penyitaan uang tunai sebesar Rp 2,15 miliar. Ade Safri menegaskan bahwa proses asset tracing dan asset recovery akan terus dioptimalkan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian korban.
Dampak dan Korban Kasus
Kasus ini telah menyebabkan kerugian besar bagi sekitar 15 ribu korban dengan total nilai mencapai Rp 2,4 triliun selama kurun waktu 2018-2025. PT DSI diduga melakukan aksi penipuan dengan membuat proyek fiktif menggunakan data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada, sehingga menciptakan ilusi proyek baru untuk menarik dana masyarakat.
Penyidik juga aktif berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pendataan dan verifikasi korban serta nilai kerugian. LPSK berencana membuka kanal pengaduan khusus bagi korban PT DSI guna memfasilitasi permohonan restitusi.
Proses Hukum dan Tuntutan
Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 488, 486, dan 492 KUHP, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Mereka juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif.
Ade Safri memastikan bahwa penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law. Upaya ini bertujuan tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian yang diderita oleh ribuan korban yang terdampak.
