Bareskrim Sita 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp 225 Miliar di Jakarta
Bareskrim Sita 56 Ribu iPhone Ilegal Rp 225 M di Jakarta

Bareskrim Sita 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp 225 Miliar di Jakarta

Satuan Tugas Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Bareskrim Polri berhasil menyita ribuan ponsel ilegal dalam operasi penggeledahan di Jakarta. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh yang fokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

Penggeledahan Gudang dan Penyitaan Barang

Bareskrim melakukan penggeledahan terhadap PT TSL dan lima gudang di berbagai lokasi di Jakarta, termasuk Jalan Kapuk Kayu Besar di Jakarta Utara, Ruko di Jalan Pluit Barat Jakarta Utara, Ruko Mutiara Palem Jakarta Barat, Perumahan Citra Garden Cluster Green Papyruss, Ruko Boulevard Raya Jakarta Barat, dan Ruko Toho Jakarta Utara. Dari operasi ini, pihak berwenang menyita sejumlah besar ponsel dan suku cadang.

Menurut Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, barang yang disita meliputi:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • iPhone: 56.557 unit dengan total nilai Rp 225.208.000.000
  • Android: 1.625 unit dengan total nilai Rp 5.387.500.000
  • Sparepart HP: 18.574 buah (termasuk baterai, charger, dan kabel)

Total barang yang disita mencapai 76.756 unit dengan nilai keseluruhan Rp 235.089.800.000. Operasi ini mengungkap praktik importasi handphone ilegal dari China yang tidak memenuhi standar baru dan tidak dilengkapi sertifikat SNI.

Penetapan Tersangka dan Pengembangan Kasus

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan dokumen pengiriman, penyidik telah menetapkan dua tersangka dengan inisial DCP dan SJ. DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang dalam keadaan tidak baru dan tanpa SNI, sedangkan SJ bertindak sebagai customer yang melakukan hal serupa. Kasus ini kemudian dikembangkan dengan penggeledahan tambahan di kantor PT TSL di Sidoarjo, yang diduga sebagai perusahaan holding yang menggunakan perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen importasi ilegal.

Brigjen Ade menegaskan bahwa Satgas Gakkum Lundup, yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akan terus melakukan penyisiran di seluruh pintu masuk barang di wilayah pabean Indonesia, baik laut, darat, maupun udara. Tujuannya adalah untuk mencegah kebocoran keuangan negara melalui praktik seperti under invoice, undeclare, dan under accounting.

Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum

Dalam keterangannya, Ade menyatakan bahwa komitmen Polri dalam penegakan hukum terhadap penyelundupan bertujuan untuk menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan, dan mencegah kebocoran penerimaan negara. Ini merupakan wujud nyata perlindungan terhadap kekayaan alam, pengamanan sumber penerimaan negara, dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional sebagai fondasi kedaulatan negara.

Operasi ini menandai langkah konkret Polri dalam memerangi kejahatan ekonomi yang merugikan negara, sekaligus mengirim pesan kuat bahwa praktik ilegal tidak akan ditoleransi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga