Bareskrim Pamerkan Tumpukan Uang Rp 8,5 Miliar Bukti Sindikat Judol Hayam Wuruk
Bareskrim Pamerkan Uang Rp 8,5 Miliar Bukti Judol Hayam Wuruk

Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sindikat judi online (judol) yang bermarkas di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam kesempatan itu, Bareskrim memamerkan tumpukan uang tunai senilai miliaran rupiah hingga ratusan perangkat elektronik yang menjadi barang bukti.

Barang Bukti yang Dipamerkan

Pantauan detikcom di Aula Lantai 9, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026) siang, sejumlah barang bukti telah disusun rapi. Salah satunya adalah tumpukan uang tunai senilai Rp 8.532.468.359 beserta beberapa mata uang asing lainnya. Selain uang, ada juga peralatan yang digunakan sindikat ini untuk mengoperasikan praktik judol. Tampak ratusan monitor, keyboard, laptop, telepon seluler (ponsel), hingga router Wi-Fi. Tersusun pula paspor milik para tersangka, yang mayoritas merupakan warga negara asing (WNA).

Konferensi Pers Dipimpin Wakabareskrim

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin. Rencananya, polisi akan mengungkap secara rinci hasil pemeriksaan terhadap ratusan tersangka yang telah dilakukan selama satu bulan terakhir.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penggerebekan dan Penangkapan

Kasus ini mencuat setelah polisi melakukan penggerebekan besar-besaran di sebuah bangunan di Jalan Hayam Wuruk pada awal Mei 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 321 orang ditangkap. Dari jumlah tersebut, satu orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sementara sisanya adalah WNA.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap saat sedang asyik mengoperasikan situs judi online pada Kamis (7/5). "Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5).

Modus Operandi dan Asal WNA

Wira menyebut para WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan dalih berwisata. Namun, izin tinggal atau visa mereka rata-rata telah habis masa berlakunya (overstay). Berikut rincian asal negara 320 WNA yang ditangkap dalam sindikat itu: Vietnam: 228 orang, China: 57 orang, Myanmar: 13 orang, Laos: 11 orang, Thailand: 5 orang, Malaysia: 3 orang, Kamboja: 3 orang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga