Bareskrim Polri Gerebek Gudang Penyelundupan di Jakarta Utara, Ribuan HP Ilegal Disita
Bareskrim Gerebek Gudang Penyelundupan di Jakut, Ribuan HP Ilegal Disita

Bareskrim Polri Gerebek Gudang Penyelundupan di Jakarta Utara, Ribuan HP Ilegal Disita

Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang-barang selundupan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Operasi penggerebekan ini dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, dan dipimpin langsung oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak serta Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Arif Budiman.

Ribuan Ponsel Impor Ilegal Diamankan

Dalam aksinya, Tim Satgas Gakkum Penyelundupan Tipideksus Bareskrim Polri menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan. Petugas berhasil menyita ribuan unit ponsel impor ilegal yang disimpan di dalam gudang tersebut. Penyitaan ini menjadi bukti nyata dari aktivitas penyelundupan yang telah berlangsung di lokasi tersebut.

Operasi ini tidak hanya fokus pada penyelundupan ponsel, tetapi juga merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri dalam memberantas tindak pidana ekonomi secara menyeluruh. Sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga telah berhasil membongkar kasus pengolahan emas ilegal serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi mencapai Rp 25,9 triliun.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keterkaitan dengan Kasus TPPU Senilai Rp 25,9 Triliun

Pengungkapan kasus TPPU tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa laporan dari PPATK memuat transaksi mencurigakan terkait jual beli emas yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri.

Emas yang digunakan dalam transaksi tersebut diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Barat hingga Papua Barat, pada periode 2019 hingga 2025. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa akumulasi transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal ini mencapai nilai fantastis sebesar Rp 25,9 triliun.

Pengembangan Penyidikan dan Penyitaan Barang Bukti

Dalam rangkaian penyidikan kasus TPPU, penyidik telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda di Kabupaten Nganjuk dan Surabaya pada tanggal 19-20 Februari 2026. Hasilnya, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk:

  • Emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg.
  • Emas dalam bentuk batangan seberat 51,3 kg, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 150 miliar.
  • Uang tunai senilai Rp 7,13 miliar.

Penyidik juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu pria dengan inisial TW, wanita dengan inisial DW, dan pria dengan inisial BSW. Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa penyidik terus melakukan pengembangan kasus ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap PT Simba Jaya, PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).

Operasi penggerebekan gudang penyelundupan di Jakarta Utara ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan perekonomian negara. Dengan penyitaan ribuan ponsel impor ilegal, diharapkan dapat memutus mata rantai penyelundupan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga