Baleg DPR Lanjutkan Pembahasan Putusan MK Soal Kewenangan BPK
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR masih melanjutkan pembahasan mendalam mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan eksklusif untuk menghitung kerugian negara. Sebagai langkah konkret, Baleg berencana mengundang berbagai pihak kunci, termasuk BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Mahkamah Agung (MA), untuk membahas implikasi hukum dari putusan tersebut secara komprehensif.
Rapat Awal dan Pokok Bahasan
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa Baleg telah menggelar rapat internal pada Selasa, 14 April 2026. Rapat tersebut secara khusus membahas sejumlah undang-undang yang terdampak langsung oleh putusan MK tentang kewenangan penghitungan kerugian negara. "Dalam rapat tersebut dibahas langkah tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait ketentuan Pasal 602 dan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," jelas Bob Hasan.
Penegasan Kewenangan BPK dan Pertanyaan Lembaga Lain
Menurut penjelasan Bob Hasan, MK telah menyatakan dengan tegas bahwa jika terdapat tafsir ganda dalam suatu norma hukum, maka kewenangan untuk merumuskan kembali norma tersebut sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang. "Sehubungan dengan itu, muncul pertanyaan mendasar mengenai apakah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau lembaga lain di luar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seperti akuntan publik maupun penilai keuangan di lingkungan akademik, masih memiliki kewenangan untuk menilai kerugian negara dalam konteks tindak pidana korupsi, sebagaimana halnya penilaian dalam akuntansi konvensional," paparnya lebih lanjut.
Bob Hasan menegaskan bahwa lembaga di luar BPK tidak dapat dijadikan sebagai rujukan utama dalam penetapan kerugian negara. "Dalam konteks penegakan hukum yang ketat, lembaga di luar BPK tidak dapat dijadikan rujukan utama dalam penetapan kerugian negara, serta tidak memiliki kewenangan hukum untuk menentukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH), yang secara normatif dan eksplisit merupakan kewenangan eksklusif BPK," tegasnya. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, baik karena unsur kesengajaan (mens rea) maupun kelalaian, yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, maupun lembaga lain yang mengelola keuangan negara.
Implikasi Putusan MK dan Rencana Tindak Lanjut
Lebih jauh, terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, meskipun permohonan dalam perkara tersebut secara formal ditolak, pertimbangan hukum yang tercantum di dalamnya tetap menjadi perhatian serius. Pertimbangan ini khususnya penting dalam memahami unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan) dalam tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan erat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. "Untuk memperjelas dan mempertajam pengaturan tersebut, diperlukan penegasan kembali peran lembaga audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 KUHP yang mengatur secara spesifik mengenai hasil audit oleh lembaga pemerintah di bidang keuangan negara," tambah Bob Hasan.
Sebagai langkah strategis dan operasional, Baleg DPR RI berencana menggelar rapat kerja (raker) khusus yang fokus pada pengawasan dan evaluasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Rapat kerja ini akan mengundang berbagai pemangku kepentingan kunci, antara lain:
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Mahkamah Agung (MA)
- Ikatan Akuntan Indonesia
- Aparat penegak hukum terkait
Dengan demikian, pembahasan diharapkan dapat menghasilkan kejelasan hukum dan harmonisasi peraturan, memperkuat sistem pengawasan keuangan negara, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan terintegrasi.



