Massa Banser Berbondong-bondong ke Gedung KPK Dukung Yaqut Cholil Qoumas
Massa dari organisasi Banser mulai berdatangan ke gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2026). Kedatangan mereka terjadi saat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas masih menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kedatangan Massa dan Situasi di Lokasi
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa Banser mulai tiba di sekitar gedung KPK sejak pukul 16.42 WIB. Mereka datang menggunakan berbagai moda transportasi, mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, hingga bus. Setibanya di depan gedung Merah Putih KPK, mereka langsung mengambil posisi dan mulai menyampaikan orasi-orasi dukungan untuk Yaqut Cholil Qoumas.
Beberapa anggota massa bahkan terlihat menyingkirkan kawat berduri yang telah dipasang oleh pihak kepolisian untuk mengamankan area tersebut. Sementara itu, aparat kepolisian terus berjaga dan mengawasi aksi yang dilakukan oleh massa Banser ini. Sebagai langkah pengamanan tambahan, gerbang masuk gedung Merah Putih KPK pun ditutup oleh pihak keamanan.
Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari yang sama. Ia tiba di gedung Merah Putih KPK pukul 13.05 WIB, didampingi oleh tim penasihat hukumnya. Yaqut tampil dengan mengenakan kemeja putih yang dibalut jaket serta peci hitam.
Saat tiba di lokasi, Yaqut tidak banyak berbicara kepada wartawan. Namun, ia secara tegas membantah pernyataan KPK yang sebelumnya menyebut bahwa dirinya meminta penundaan pemeriksaan hari ini. "Ya, saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya. Bismillah. Nggak ada tuh (minta penundaan pemeriksaan)," ujar Yaqut kepada awak media di tempat kejadian.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji, yang merupakan program strategis di Kementerian Agama. Kehadiran massa Banser menunjukkan dukungan kuat dari basis tertentu terhadap Yaqut di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
