Bamsoet Dorong Tanggung Jawab dan Disiplin Pemilik Izin Senjata Api
Bamsoet: Pemilik Izin Senjata Api Harus Disiplin dan Bertanggung Jawab

DKI Jakarta Juara Umum Ajang Asah Keterampilan PERIKHSA

PERIKHSA DKI Jakarta berhasil meraih gelar juara umum dalam Ajang Asah Keterampilan PERIKHSA ke-5 Tahun 2026 yang digelar di Adisutjipto Shooting Range, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tim asal DKI Jakarta tampil unggul setelah meraih tiga gelar juara pertama dan satu juara ketiga dari empat kategori yang dipertandingkan.

Apresiasi Ketua Umum PERIKHSA

Ketua Umum PERIKHSA Bambang Soesatyo mengapresiasi penyelenggaraan ajang tersebut. Menurutnya, kompetisi ini tidak hanya menjadi wadah mengasah kemampuan teknis, tetapi juga membangun kedisiplinan dan tanggung jawab bagi pemilik izin khusus senjata api bela diri.

"Kemenangan tentu menjadi kebanggaan. Namun yang jauh lebih penting adalah semangat belajar, disiplin, dan tanggung jawab yang ditunjukkan seluruh peserta. Asah Keterampilan PERIKHSA merupakan sarana membangun budaya penggunaan senjata api secara aman, profesional, terukur, serta selalu mengedepankan keselamatan," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keterampilan dan Kesadaran Hukum

Ia mengatakan keterampilan menggunakan senjata api bela diri harus selalu berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran hukum, etika, dan keselamatan. Menurutnya, pelatihan berkelanjutan menjadi hal penting untuk memastikan kemampuan teknis tetap terjaga sekaligus meminimalkan risiko akibat kelalaian.

"Kemampuan menembak yang baik harus diiringi kemampuan mengambil keputusan yang tepat, mengendalikan emosi, memahami aturan hukum, serta mengutamakan keselamatan. Profesionalisme seorang pemilik izin senjata api bela diri tercermin dari sikap disiplin dan kedewasaan dalam setiap tindakan," kata dia.

Aturan Ketat Kepemilikan Senjata Api

Ia menjelaskan, kepemilikan senjata api bela diri di Indonesia memiliki aturan yang ketat dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk kepentingan bela diri sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kepemilikan senjata api bela diri bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa," jelasnya.

Pembinaan Anggota PERIKHSA dan Bela Negara

Lebih lanjut, ia menilai pembinaan anggota PERIKHSA juga sejalan dengan nilai-nilai bela negara. Menurutnya, bela negara dapat diwujudkan melalui sikap disiplin, kepatuhan terhadap hukum, serta tanggung jawab menjaga keamanan lingkungan.

"Bela negara dimulai dari karakter yang disiplin, taat aturan, memiliki kepedulian terhadap keselamatan sesama, serta siap menjaga persatuan bangsa. Anggota PERIKHSA harus menjadi contoh bahwa kemampuan menggunakan senjata api selalu dibarengi integritas, kedewasaan, dan kecintaan kepada Indonesia," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga