Atase Ketenagakerjaan Ini Akui Terima Rp 70 Juta dan Mobil dari Terdakwa Kasus TKA
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA), Harry Ayusman, yang menjabat sebagai Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, mengaku menerima uang dua mingguan dan sebuah mobil dari terdakwa Wisnu Pramono. Pengakuan ini disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Februari 2026, di mana Harry hadir sebagai saksi.
Uang Dua Mingguan dan Hadiah Lainnya
Harry mengungkapkan bahwa selama bertugas sebagai Kepala Seksi RPTKA Sektor Pertanian dan Maritim, ia menerima uang dua mingguan sebesar Rp 1,5 juta setiap dua minggu dari Wisnu Pramono, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PPTKA pada periode 2017-2019. Uang tersebut disalurkan melalui dua orang bernama Ariswan dan Alva. Harry menyatakan bahwa seluruh pegawai di direktorat tersebut juga menerima uang serupa, meskipun awalnya ia tidak mengetahui sumber dana tersebut dan mengklaim uang itu berasal dari kantong pribadi Wisnu.
Selain uang dua mingguan, Harry juga mengakui menerima uang ketupat sebesar Rp 5 juta dan uang terompet akhir tahun senilai Rp 5 juta. Total penerimaan uang yang ia terima mencapai Rp 70 juta, seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jaksa menegaskan detail ini selama persidangan, dan Harry membenarkan kebenarannya.
Mobil Calya Putih yang Dikembalikan
Lebih lanjut, Harry mengaku bahwa Wisnu Pramono membelikannya sebuah mobil Toyota Calya warna putih pada tahun 2017. Mobil tersebut dibeli baru dan atas nama Harry Ayusman. Namun, Harry menyatakan tidak mengetahui sumber uang yang digunakan Wisnu untuk membeli mobil itu. Ia menjelaskan bahwa pemberian mobil ini didasarkan pada hubungan dekat mereka, karena pada saat itu ia belum memiliki kendaraan pribadi.
Harry mengatakan bahwa mobil tersebut telah dikembalikan setelah digunakan selama delapan bulan. Alasan pengembaliannya adalah permintaan dari keluarganya yang merasa tidak nyaman dengan pemberian tersebut. Pengakuan ini menambah kompleksitas kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan.
Daftar Terdakwa dan Kerugian Negara
Kasus ini melibatkan delapan terdakwa, termasuk pejabat tinggi dan staf di lingkungan Kemnaker. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap agen-agen TKA dengan meminta uang dan barang, seperti sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan mobil Toyota Innova Reborn, untuk memperkaya diri sendiri. Berikut adalah daftar terdakwa beserta nilai kerugian yang ditimbulkan:
- Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA dan Verifikator Pengesahan RPTKA, dengan kerugian Rp 6,39 miliar.
- Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA, dengan kerugian Rp 551,16 juta.
- Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker, dengan kerugian Rp 5,24 miliar.
- Suhartono: Direktur Jenderal Binapenta dan PKK, dengan kerugian Rp 460 juta.
- Haryanto: Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta dan PKK, dengan kerugian Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn.
- Wisnu Pramono: Direktur PPTKA, dengan kerugian Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T.
- Devi Angraeni: Direktur PPTKA, dengan kerugian Rp 3,25 miliar.
- Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian PPTKA, dengan kerugian Rp 9,48 miliar.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan para terdakwa ini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan merusak tata kelola pengurusan izin TKA. Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam jaringan korupsi yang melibatkan aparatur sipil negara di sektor ketenagakerjaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan tenaga kerja asing, yang seharusnya menjaga integritas dalam pelayanan publik. Pengakuan Harry Ayusman sebagai saksi memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penegak hukum.