Dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (28/7/2026), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, mengakui bahwa ia menerima amplop tebal dari perusahaan kargo PT Blueray Cargo. Pengakuan tersebut sontak membuat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomentar 'wow' karena ketebalan amplop yang digambarkan oleh saksi.
Pengakuan Budiman: Empat Kali Terima Amplop untuk Dana Operasional
Budiman, yang saat itu dihadirkan sebagai saksi untuk tiga rekannya yang diadili dalam berkas terpisah, menjelaskan bahwa amplop tersebut diterimanya melalui Orlando, yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. "Jadi kalau terkait kenapanya (diberikan amplop), saya tidak tahu. Cuma waktu itu Orlando menyampaikan kepada saya, memberikan itu amplop, terus saya tanya, 'Ini apa?' terus (dijawab) 'dari BlueRay'. Setelah itu ya sudah saya terima, saya laporkan ke pimpinan, Pak Sisprian waktu itu," ujar Budiman.
Budiman mengaku telah menerima amplop tersebut sebanyak empat kali. Uang dari amplop itu, menurutnya, digunakan untuk patungan 'dana operasional' bersama rekannya. "Saya dapat ini, 'ini dapat dari Blueray, ini buat apa?'. Jawaban saat itu, yang saya ingat Pak Sisprian menyampaikan, 'ini buat operasional Pak Bayu', itu saja," tambahnya.
Jaksa KPK Heran dengan Dalih Ketidaknyamanan
Jaksa KPK M Takdir kemudian menanyakan alasan Budiman baru menolak pada pemberian kelima, padahal ia mengaku sudah tidak nyaman sejak awal menerima amplop. "Ada empat kali seingat Saksi?" tanya jaksa. "Seingat saya empat kali, karena yang kelima saya tolak di bulan awal Februari," jawab Budiman. Jaksa melanjutkan, "Ini kaitan dengan satu ditolak ini ya. Di pemahaman saya, empat kali mau, satu ditolak, tanggung banget loh tuh, Pak. Nah, kenapa?" Budiman berdalih, "Dari awal sebenarnya sudah, sudah mulai nggak nyaman aja."
Jaksa Takdir pun menyayangkan alasan tersebut. "Nah, konteks nyaman, nyaman. Ini duit loh, ya. Tadi kalau misalnya sudah tidak nyaman, pertama kali itu ya, kan ada iklan tuh, tolak. Nah, sekali, tolak. Kenapa empat kali yes, satunya nolak? Kan agak, ya pengunjung sidang pun logikanya sama. Kenapa?" tanyanya. Budiman menjawab, "Karena kalau saya, saya bisa saya sampaikan begini. Jadi kalau memang saya merasa nyaman itu pasti akan saya ambil sendiri. Saya simpan sendiri, saya pakai sendiri." Ia menambahkan bahwa perasaannya saat itu hanya feeling dan ia ingin mulai berubah.
Jaksa Tanya Ketebalan Amplop, Saksi Peragakan dengan Tangan
Saat persidangan, jaksa juga menanyakan secara spesifik mengenai ukuran amplop yang diterima Budiman. "Pada saat tadi, ini saya spesifik lagi kepada amplop ini, amplopnya setebal apa sih?" tanya jaksa. "Ya lumayan tebal waktu itu, sih," jawab Budiman. Jaksa mendesak, "Lumayan tebal? Kalau kita pakai ukuran ini (tangan), tipis-tebal ini, setebal apa? Kan saksi yang ngalamin." Budiman kemudian memperagakan perkiraan ukuran amplop dengan tangannya. "Wow, lumayan tebal itu," ujar jaksa KPK, mengejutkan ruang sidang.
Total Suap Rp 78,8 Miliar dan Vonis Petinggi Blueray
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga pejabat Bea Cukai, yaitu Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I), menerima suap dan gratifikasi total Rp 78,8 miliar dari PT Blueray Cargo untuk mengurus impor. Selain itu, tiga petinggi Blueray juga telah dijatuhi vonis. Pimpinan Blueray Cargo, John Field, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo, divonis 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Ketua tim dokumen Blueray Cargo, Andri, juga divonis 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Budiman sendiri telah menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kehadirannya sebagai saksi untuk rekan-rekannya diharapkan dapat mengungkap lebih jauh praktik korupsi di lingkungan bea cukai.



