Aksi Ricuh Banser Usai Penahanan Yaqut: Bakar Baju hingga Teriak 'KPK Zalim'
Aksi Ricuh Banser Usai Penahanan Yaqut: Bakar Baju

Aksi Ricuh Banser Usai Penahanan Yaqut: Bakar Baju hingga Teriak 'KPK Zalim'

Jakarta - Ketegangan memuncak di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12 Maret 2026, menyusul penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Massa dari organisasi Banser yang menggelar aksi protes bereaksi dengan ricuh, berteriak 'KPK zalim' hingga membakar baju bergambar lembaga antirasuah tersebut.

Protes Spontan Saat Yaqut Digiring

Pantauan di lokasi menunjukkan, massa Banser mulai berteriak-teriak ketika Yaqut digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye khas KPK. Mereka mendekati pagar gedung KPK untuk melihat langsung kondisi mantan menteri yang telah diborgol kedua tangannya. Suasana semakin memanas setelah Yaqut masuk ke dalam kendaraan tahanan.

"Teriakan 'KPK zalim' terus menggema dari kerumunan massa yang jumlahnya mencapai puluhan orang," melaporkan seorang pengamat di tempat kejadian. Aksi kemudian eskalasi menjadi pembakaran baju yang bergambar logo KPK sebagai bentuk kekecewaan terhadap penahanan tersebut.

Upaya Peretasan Pagar dan Penenangan Massa

Tak hanya berhenti pada pembakaran baju, sebagian massa Banser juga mencoba merangsek masuk dengan mengoyak-oyak pagar pengaman gedung KPK. Namun, aksi ini sempat diredam oleh anggota Banser lainnya yang berusaha menenangkan situasi. Petugas kepolisian yang berjaga turut ikut campur untuk mencegah kericuhan lebih lanjut.

Penahanan Yaqut dilakukan KPK setelah penetapan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji pada Januari 2026. Mantan Menag ini tiba di gedung KPK pukul 13.05 WIB untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, ditemani tim penasihat hukumnya, sebelum akhirnya ditahan sekitar pukul 18.45 WIB.

Latar Belakang Gugatan Praperadilan yang Ditolak

Kasus ini sebelumnya telah melalui proses hukum yang panjang. Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak status tersangkanya, namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil, sehingga gugatan Yaqut ditolak untuk seluruhnya.

Putusan ini menjadi dasar hukum yang memperkuat posisi KPK untuk melanjutkan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah menyita perhatian publik.