Ahli Tata Kelola BUMN Paparkan Risiko Tanggung Renteng dalam Sidang Korupsi Pengadaan LNG
Jaksa penuntut umum menghadirkan ahli tata kelola BUMN, Anas Puji, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3/2026). Sidang ini menjerat mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, sebagai terdakwa.
Risiko Tanggung Renteng dalam Pengambilan Keputusan Kolektif
Anas Puji menjelaskan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat direksi bersifat kolektif kolegial, di mana semua anggota memiliki hak dan kewenangan yang sama. "Kalau ternyata pada saat pengambilan keputusan suatu saat merugikan, di situ kan ada risiko sampai tanggung renteng," tegas Anas. Dia menekankan bahwa setiap direksi berhak menyatakan setuju atau menolak, dan jika menolak, dapat menyampaikan dissenting opinion yang dilindungi hukum.
Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam rapat direksi dapat dimintai pertanggungjawaban jika keputusan yang diambil kemudian merugikan perusahaan. "Dan itu dilindungi secara hukum, kalau menolak disenting opinion, tapi kalau menyetujui dan kemudian suatu saat itu ternyata merugikan perusahaan, maka itu semua bisa dimintai pertanggungjawaban sampai tanggung renteng," ujar Anas. Hal ini didasarkan pada regulasi seperti UU BUMN, UU PT, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011.
Mekanisme Rapat Serkuler dan Kekuatan Hukumnya
Anas juga memaparkan mekanisme pengambilan keputusan secara serkuler, yang tidak dilakukan melalui rapat fisik tetapi diedarkan kepada semua direksi. "Serkuler itu forumnya tidak rapat fisik, tetapi itu diedarkan, tapi di sana dibuat manualnya pasti diatur," jelasnya. Keputusan serkuler hanya dapat diambil jika semua direksi menyetujui tanpa penolakan.
Dia menambahkan, "Kalau ada yang nolak berarti tidak bisa diambil keputusan. Kemudian yang kedua adalah semua harus tanda tangan dan menyetujui, kalau ada disenting opinion maka keputusan serkuler itu tidak bisa diambil dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat." Berbeda dengan rapat direksi biasa yang mengutamakan suara terbanyak, rapat serkuler membutuhkan persetujuan mutlak dari semua pihak.
Anas menegaskan bahwa dalam rapat serkuler, tidak ada kewajiban bagi pengusul untuk memberikan data detail. "Yang dijaga adalah secara anggaran dasar, secara hukum adalah semua harus ttd, kalau ternyata data itu dianggap kurang maka harusnya secara profesional direksi yang menganggap bahwa data kurang itu, minta," katanya. Setiap direksi bertanggung jawab secara personal untuk menilai kecukupan data sebelum menandatangani keputusan.
Latar Belakang Kasus dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari dakwaan jaksa KPK terhadap Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar USD 113 juta dalam pengadaan LNG. Mereka didakwa bersama mantan Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, yang telah divonis bersalah sebelumnya. Jaksa menyatakan bahwa pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC dilakukan tanpa analisis keekonomian final, menyebabkan over supply dan kerugian.
Menurut jaksa, Pertamina membeli 18 kargo LNG senilai USD 341.410.404, tetapi menjualnya dengan rugi sebesar USD 248.784.764, sehingga menderita kerugian USD 92.625.640. Ditambah dengan biaya suspension fee USD 10.045.980, total kerugian negara mencapai USD 113.839.186 atau setara Rp 1,9 triliun. Pengadaan ini dinilai melanggar prosedur, termasuk tidak adanya gas sales agreement (GSA) sebelum penandatanganan kontrak.
Sidang ini menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan strategis di BUMN. Penjelasan ahli mengenai risiko tanggung renteng dan mekanisme rapat serkuler diharapkan dapat memperjelas pertanggungjawaban hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara besar-besaran.



