Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Permadi Arya, yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda, ke Bareskrim Polri. Laporan ini diajukan terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat (Sumbar). Abu Janda menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menghina warga Sumbar.
Pernyataan Abu Janda Menanggapi Laporan IKM
Dalam keterangannya kepada media pada Selasa (26/5/2026), Abu Janda menyatakan, "Saya tidak menghina rakyat Sumbar." Ia menilai pelaporan yang dilakukan oleh IKM lebih didasari oleh rasa benci terhadap dirinya. "Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina," ujarnya.
Kronologi Pelaporan IKM
Laporan dari IKM telah teregister dengan nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. IKM menilai pernyataan Abu Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau. Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menjelaskan, "Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut 'suku barbar'."
Dasar Hukum dan Bukti yang Diserahkan
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menyatakan bahwa pihaknya melaporkan Abu Janda dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objek laporan adalah pidato Abu Janda yang diduga disampaikan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat. Defrizal menyoroti penggunaan kata 'barbar' yang dialamatkan kepada masyarakat Sumbar dan Jawa Barat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata 'barbar' memiliki makna negatif, yaitu tidak beradab, kejam, dan tidak berperadaban.
IKM juga menyerahkan bukti berupa video dari akun TikTok 'Pengharapan Kekal' yang memuat pidato Abu Janda berdurasi sekitar 9 menit. Defrizal menegaskan, "Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada 'bar', 'bar' di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana."
Harapan IKM terhadap Proses Hukum
IKM berharap Polri dapat memproses laporan ini secara transparan, profesional, dan proporsional. "Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia (Abu Janda). Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada keadilan," pungkas Defrizal.



