9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Hadapi Sidang Vonis Hari Ini di Pengadilan Tipikor
9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Hadapi Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta

Hari ini, Kamis 26 Februari 2026, sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB ini menjadi momen penentu bagi para terdakwa yang didakwa terlibat dalam skema korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.

Daftar Lengkap Terdakwa yang Akan Divonis

Kesembilan terdakwa yang akan menghadapi putusan hakim meliputi mantan pejabat tinggi Pertamina dan pihak terkait lainnya. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. Riva Siahaan (RS) – mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Maya Kusmaya (MK) – mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  4. Edward Corne (EC) – mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  5. Yoki Firnandi (YF) – mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  6. Agus Purwono (AP) – mantan Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak dari buron Riza Chalid
  8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Peringatan Keras dari Ketua Majelis Hakim

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji telah memberikan peringatan keras dalam persidangan sebelumnya pada Selasa 24 Februari 2026. Hakim menegaskan bahwa tidak boleh ada upaya untuk mempengaruhi majelis hakim dalam proses pengambilan keputusan.

"Kami ingatkan kepada siapapun untuk tidak mencoba mempengaruhi hakim, baik melalui keluarganya atau apapun. Laporkan saja kalau ada yang mengatasnamakan hakim," tegas Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dua Pokok Permasalahan dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Menurut surat dakwaan, kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini melibatkan dua pokok permasalahan utama yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar:

  • Impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) yang diduga mengandung unsur korupsi dalam proses pengadaannya.
  • Penjualan solar nonsubsidi yang diduga melibatkan praktik tidak transparan dan merugikan keuangan negara.

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan melibatkan nama-nama besar di lingkungan Pertamina. Sidang vonis hari ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran penting dalam pemberantasan korupsi di sektor energi nasional.