19 Akademisi dan Praktisi Hukum Serahkan Amicus Curiae di Sidang Delpedro Cs
Ketua Presidium Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti, secara resmi menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang kasus dugaan penghasutan yang terkait dengan kericuhan saat aksi demonstrasi akhir Agustus 2025. Dokumen ini mewakili suara 19 dosen dan praktisi hukum tata negara serta hukum administrasi negara, yang menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap hak konstitusional warga negara.
Argumen Utama Amicus Curiae
Bivitri Susanti menjelaskan bahwa para akademisi memiliki dasar moral untuk menyampaikan pendapat kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Pada intinya kami menyoroti soal apa yang dilakukan ini adalah kriminalisasi," tegas Bivitri pada Senin, 2 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa tindakan para terdakwa—Delpedro sebagai Direktur Eksekutif Lokataru, Muzaffar Salim dari Lokataru, Syahdan Husein dari Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar dari Universitas Riau—merupakan bagian dari hak konstitusional yang dilindungi.
Lebih lanjut, Bivitri menyoroti bahwa keempat terdakwa hanyalah sebagian kecil dari setidaknya 73 orang yang mengalami pola serupa. "Kami melihat itu semua hak konstitusional. Tapi juga mereka itu sedang mengalami sebuah weaponization of law, penggunaan hukum untuk tujuan membungkam," jelasnya. Dokumen tersebut juga mengkritik munculnya chilling effect pada anak muda akibat tuntutan pidana yang dinilai tidak berdasar, dengan ciri-ciri malicious prosecution atau penuntutan untuk tujuan jahat.
Tanggapan Terhadap Tuntutan Jaksa
Bivitri menilai bahwa tidak ada pembuktian kausalitas yang kuat antara unggahan para terdakwa di media sosial dengan tuduhan kerusuhan atau keonaran. "Menurut kami harusnya tuntutannya itu bebas. Jaksa tuh kalau sudah di ujung bisa loh untuk bebas," tegasnya. Ia berharap dengan diserahkannya dokumen amicus curiae, majelis hakim dapat melihat substansi perkara lebih jernih dibanding tuntutan jaksa, sehingga memungkinkan putusan bebas bagi para terdakwa.
Sebagai informasi, sejumlah akademisi yang turut membubuhkan tanda tangan dalam dokumen ini antara lain Bivitri Susanti, Viola, Denny Indrayana, Feri Amsari, Charles Simabura, serta dua ahli yang tidak dicantumkan namanya karena berstatus sebagai ahli dalam perkara, seperti Herlambang dan Zainal Arifin Mochtar. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi hukum dan mendorong transparansi dalam proses peradilan.



