15 Pakar Hukum Eksaminasi Putusan Kasus Kerry Adrianto Cs, Hasilnya: Bukan Korupsi
15 Pakar Hukum Eksaminasi Kasus Kerry Adrianto: Bukan Korupsi

15 Pakar Hukum Eksaminasi Putusan Kasus Kerry Adrianto Cs, Hasilnya: Bukan Korupsi

Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi dan ahli di bidang pengadaan barang dan jasa telah mengungkapkan hasil sidang eksaminasi terhadap putusan pengadilan dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kesimpulan utama mereka mengejutkan: perkara ini bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan murni urusan bisnis.

Eksaminasi Akademik oleh Fakultas Hukum Unwahas

Eksaminasi ini digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) di Jakarta, yang memeriksa putusan Pengadilan Tipikor atas terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. Proses ini mencakup analisis mendalam terhadap surat dakwaan, surat tuntutan, pembelaan tim penasihat hukum, transkrip putusan, serta dokumen terkait lainnya.

Dekan Fakultas Hukum Unwahas, Mastur, menjelaskan bahwa eksaminasi ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan wacana akademik dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. "Kami mengadakan eksaminasi putusan ini adalah sebagai wacana perkembangan ilmu hukum ke depan. Karena selama ini tindak pidana korupsi kasus tersebut memang perlu adanya diskresi wacana-wacana baru tentang perkembangan ilmu hukum," ujarnya. Kegiatan ini melibatkan pakar dari berbagai bidang hukum untuk memberikan pandangan komprehensif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kesimpulan: Murni Hubungan Bisnis

Berdasarkan hasil eksaminasi yang dibacakan oleh Wahyu Priyanka Natapermana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, para akademisi menyimpulkan bahwa perkara terkait penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PIS) dan penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina merupakan hubungan bisnis yang sah.

"Ini murni merupakan hubungan bisnis dan bukan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 2 Undang-Undang Tipikor," tegas Wahyu. Para pakar menilai bahwa unsur "setiap orang" dalam Pasal 2 UU Tipikor tidak terpenuhi, dan majelis hakim dinilai tidak memerinci kedudukan terdakwa dalam kaitannya dengan tindak pidana korporasi.

Analisis Terperinci atas Dua Kasus Utama

Dalam aspek penyewaan kapal JMN oleh PIS, eksaminator menilai bahwa konfirmasi kepada Bank Mandiri—yang sempat dipersoalkan—merupakan bagian dari proses pengajuan kredit investasi untuk pembelian kapal. "Konfirmasi tersebut merupakan inisiatif dari Bank Mandiri dalam rangka menjalankan prinsip Know Your Customer, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum," jelasnya. Penambahan klausul pengangkutan domestik yang mensyaratkan kapal berbendera Indonesia juga dinilai sah karena sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran.

Sementara itu, mengenai sewa terminal BBM milik PT OTM oleh Pertamina, para eksaminator mengkritisi pertimbangan majelis hakim yang menyatakan kebutuhan terminal tidak mendesak. Mereka berargumen bahwa kebutuhan tersebut telah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Pertamina dan Rencana Anggaran Kerja Perusahaan, menunjukkan peningkatan kebutuhan penyimpanan BBM. Terminal ini juga memiliki spesifikasi logistik dan fasilitas jetty unggul yang tidak dimiliki terminal lain pada saat itu.

Kritik atas Perhitungan Kerugian Negara

Para pakar hukum secara tegas mengkritisi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun yang didasarkan pada pendekatan total loss—menganggap seluruh pembayaran sewa terminal sebagai kerugian. "Putusan majelis hakim yang menerima pendekatan tersebut dan menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun merupakan putusan yang tidak tepat dan keliru," tutur mereka.

Pembayaran throughput fee dilakukan berdasarkan kontrak yang sah dan telah disetujui melalui persetujuan tujuh direksi Pertamina secara berjenjang. Terminal BBM OTM secara fisik ada dan telah beroperasi untuk distribusi BBM dari 2014 hingga 2024, bahkan masih digunakan meski telah disita penyidik. "Oleh karena itu, menurut eksaminator, unsur kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun tidak terpenuhi," simpul para pakar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Daftar 15 Pakar Hukum yang Terlibat

Eksaminasi ini melibatkan 15 pakar terkemuka dari berbagai universitas dan bidang keahlian:

  1. Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa (Universitas Indonesia)
  2. Prof. Dr. Tongat (Universitas Muhammadiyah Malang)
  3. Prof. Dr. Amir Ilyas (Universitas Hasanuddin Makassar)
  4. Prof. Dr. Rena Yulia (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten)
  5. Dr. Mudzakkir (Universitas Islam Indonesia Yogyakarta)
  6. Dr. Chairul Huda (Universitas Muhammadiyah Jakarta)
  7. Dr. Fachrizal Affandi (Universitas Brawijaya)
  8. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D. (Universitas Airlangga)
  9. Dr. Mahmud Mulyadi (Universitas Sumatera Utara)
  10. Dr. Ir. Nandang Sutisna (Ahli dan Konsultan Pengadaan Barang dan Jasa)
  11. Dr. Beniharmoni Harefa (UPN Veteran)
  12. Dr. Aditya Wiguna Sanjaya (Universitas Negeri Surabaya)
  13. Dr. Rocky Marbun (Universitas Pancasila)
  14. Dr. Azmi Syahputra (Universitas Trisakti)
  15. Karina Dwi Nugraha Putri (Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)

Hasil eksaminasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perkembangan ilmu hukum dan wacana penanganan perkara korupsi di Indonesia, dengan menekankan pentingnya pembedaan yang jelas antara pelanggaran hukum dan keputusan bisnis yang sah dalam korporasi besar seperti Pertamina.