Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara. Putusan dibacakan pada Kamis, 21 Mei 2026, dalam sidang yang digelar secara terbuka untuk umum.
Putusan Majelis Hakim
Majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa Michael Wishnu Wardana terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain. Hal ini sesuai dengan dakwaan pertama penuntut umum. "Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Dengan demikian, jika terdakwa telah menjalani masa tahanan yang cukup, ia dapat segera bebas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Tuntutan Jaksa Sebelumnya
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Daru Iqbal Mursid, menuntut Michael Wishnu Wardana dengan pidana penjara selama 2 tahun. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang sebelumnya pada Senin, 11 Mei 2026. "Menyatakan bahwa terdakwa Michael Wishnu Wardana dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata Daru Iqbal Mursid di Jakarta.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.
Kronologi Kasus Kebakaran Terra Drone
Kasus ini bermula dari kebakaran hebat yang melanda Gedung Terra Drone pada Desember 2025. Insiden tersebut menewaskan 22 orang pegawai yang saat itu sedang berada di dalam gedung. Kebakaran diduga disebabkan oleh kelalaian dalam sistem keselamatan dan keamanan gedung. Pasca-kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Michael Wishnu Wardana sebagai tersangka pada Desember 2025. Ia kemudian ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam proses persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai direktur utama, sehingga menyebabkan kebakaran yang merenggut banyak korban jiwa. Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis. Faktor yang memberatkan antara lain jumlah korban jiwa yang besar, sedangkan faktor meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis ini masih dapat diajukan banding oleh kedua belah pihak, baik jaksa maupun terdakwa, dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan.



