Jakarta - Tiga berita utama hari ini menjadi sorotan publik, mulai dari klarifikasi polisi terkait viral dugaan begal di kawasan Mall Season City, pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang siap dihukum mati, hingga kemacetan parah yang melumpuhkan akses menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Polisi Bantah Viral Begal di Season City
Sebuah unggahan di akun thread @eceuririn yang membagikan video dan foto seorang terkapar dengan kaki putus di kawasan Mall Season City, Tambora, Jakarta Barat, viral dan memicu kehebohan. Warganet mengira korban adalah korban begal. Namun, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, korban adalah korban kecelakaan lalu lintas tunggal, bukan begal. "Itu hoaks ya, korban lakatunggal (kecelakaan tunggal)," ujar Sudrajat saat dikonfirmasi, Senin 25 Mei 2026. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Unggahan yang viral itu menampilkan dokumentasi yang memperlihatkan seorang pria tergeletak dengan kaki dalam kondisi terputus. Akun tersebut menuliskan peringatan agar pengguna jalan waspada terhadap aksi begal. Namun, setelah diselidiki, polisi memastikan bahwa kejadian tersebut murni kecelakaan tunggal. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyebarkan informasi dan selalu melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang.
Eks Wamenaker Noel Siap Dihukum Mati
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menjalani sidang pledoi dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Noel menyatakan kesiapannya untuk dihukum mati demi pemberantasan korupsi yang lebih tegas. "Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi (yang lebih baik), hukum mati aja sayanya. Gitu, hukum mati. Saya lebih rela, lebih ikhlas untuk apa pemberantasan korupsi. Jadi jangan menjadi pecundang," kata Noel, Senin 25 Mei 2026.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, serta uang pengganti Rp 4,43 miliar subsider 2 tahun penjara. Noel mengaku pasrah terhadap proses hukum yang berjalan, namun berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak mencederai kepercayaan publik terhadap peradilan. Pernyataan Noel ini pun menjadi sorotan dan menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan.
Kemacetan Parah Lumpuhkan Akses Pelabuhan Tanjung Priok
Berita terpopuler lainnya adalah kemacetan panjang yang melumpuhkan akses lalu lintas di Jalan Yos Sudarso menuju kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ratusan kendaraan terjebak macet pada Senin sore, 25 Mei 2026. Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Rudi Saptari mengatakan, kemacetan ini disebabkan oleh aktivitas depo kontainer di BSA, Temas, dan Seacon. "Kemacetan ini akibat aktivitas depo kontainer di BSA, Temas, dan Seacon," ujar Rudi.
Kemacetan sudah terjadi sejak Senin sore dan terus berlanjut hingga malam hari. Petugas Suku Dinas Perhubungan (Dishub) telah ditempatkan di sejumlah titik, seperti Jalan Jampea, Yos Sudarso, TL Permai, Pos 9, TL Kramat, dan TL Kebon Baru, untuk mengatur lalu lintas. Namun, kepadatan masih belum terurai secara optimal. Pengendara diimbau untuk mencari jalur alternatif guna menghindari kemacetan yang berkepanjangan.



